Tjahjo dinilai sembunyikan peran Miranda
Kamis, 06 September 2012 - 14:34 WIB
Tjahjo dinilai sembunyikan peran Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dinilai menutup-nutupi peran terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.
Tjahjo yang hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, lebih banyak berkilah saat ditanyakan seputar kesaksian Miranda mengenai janji pemberian hadiah atas imbalan pemenangan dirinya.
"Saat itu saya tidak pernah melihat atau mendengarkan Ibu Miranda menjanjikan hadiah terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Tjahjo Kumolo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurut Tjahjo, saat itu dengan posisinya sebagai Ketua Fraksi PDIP, dia telah memerintahkan para anggota fraksinya untuk dapat memilih sesuai dengan pertimbangan pertimbangan yang telah ditentukan.
"Kemudian setelah itu, saya menerima laporan dari anggota saya. Laporan itu berisi Ibu Miranda yang terbaik dari calon-calon lainnya," bebernya.
Tjahjo pun tetap bersikukuh tidak tahu menahu saat majelis hakim yang diketuai Gusrizal tersebut terus menerus mencecar dirinya mengenai cek pelawat tersebut. "Saya tidak tahu majelis, karena saya hanya menerima laporan dari anggota fraksi saya saja," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, majelis hakim menilai keterangan Tjahjo memiliki relevansi dengan perkara suap cek pelawat yang tengah disidangkan ini. Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Tjahjo sebagai saksi yang meringankan Miranda.
Tjahjo yang hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, lebih banyak berkilah saat ditanyakan seputar kesaksian Miranda mengenai janji pemberian hadiah atas imbalan pemenangan dirinya.
"Saat itu saya tidak pernah melihat atau mendengarkan Ibu Miranda menjanjikan hadiah terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Tjahjo Kumolo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurut Tjahjo, saat itu dengan posisinya sebagai Ketua Fraksi PDIP, dia telah memerintahkan para anggota fraksinya untuk dapat memilih sesuai dengan pertimbangan pertimbangan yang telah ditentukan.
"Kemudian setelah itu, saya menerima laporan dari anggota saya. Laporan itu berisi Ibu Miranda yang terbaik dari calon-calon lainnya," bebernya.
Tjahjo pun tetap bersikukuh tidak tahu menahu saat majelis hakim yang diketuai Gusrizal tersebut terus menerus mencecar dirinya mengenai cek pelawat tersebut. "Saya tidak tahu majelis, karena saya hanya menerima laporan dari anggota fraksi saya saja," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, majelis hakim menilai keterangan Tjahjo memiliki relevansi dengan perkara suap cek pelawat yang tengah disidangkan ini. Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Tjahjo sebagai saksi yang meringankan Miranda.
(san)