Persyaratan berat, Partai Pelopor nekat
Rabu, 05 September 2012 - 13:37 WIB
Persyaratan berat, Partai Pelopor nekat
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu persyaratan calon partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 adalah kepengurusan di 33 provinsi, kabupaten/kota. Persyaratan ini dinilai cukup berat bagi partai kecil, seperti Partai Pelopor.
Namun, partai yang didirikan Rachmawati Soekarnoputri pada 29 Agustus 2002 ini akan tetap mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu.
"Intinya kami siap meskipun kami belum percaya diri karena persyaratannya sangat berat," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) pusat Partai Pelopor Bambang Saroso di gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 22 partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
Ke-22 Parpol tersebut, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain itu, terdaftar pula Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Pelopor.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Rabu 29 Agustus 2012 lalu memutuskan semua parpol yang akan mengikuti Pemilu, baik yang sudah berada di DPR maupun yang tidak memiliki kursi di DPR harus melakukan verifikasi yang setara dan adil karena parpol sifatnya berbadan hukum.
Menurut MK, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilu 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilu 2014 sebagaimana partai politik baru. Sementara partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas 3,5 persen harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.
Namun, partai yang didirikan Rachmawati Soekarnoputri pada 29 Agustus 2002 ini akan tetap mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu.
"Intinya kami siap meskipun kami belum percaya diri karena persyaratannya sangat berat," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) pusat Partai Pelopor Bambang Saroso di gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 22 partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
Ke-22 Parpol tersebut, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain itu, terdaftar pula Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Pelopor.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Rabu 29 Agustus 2012 lalu memutuskan semua parpol yang akan mengikuti Pemilu, baik yang sudah berada di DPR maupun yang tidak memiliki kursi di DPR harus melakukan verifikasi yang setara dan adil karena parpol sifatnya berbadan hukum.
Menurut MK, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilu 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilu 2014 sebagaimana partai politik baru. Sementara partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas 3,5 persen harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.
(mhd)