Pemda harus selesaikan kekerasan di Sampang
Selasa, 28 Agustus 2012 - 09:21 WIB
Pemda harus selesaikan kekerasan di Sampang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan persoalan kekerasan yang menimpa warga Syiah di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Hal itu, untuk mencegah kembali terulangnya kasus serupa di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan pihak kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat mencari solusi yang bisa menuntaskan persoalan tersebut. Pasalnya, kekerasan terhadap warga Syiah di wilayah tersebut telah dua kali terjadi.
"Berbagai macam bentuk kekerasan harus dihentikan. Tokoh masyarakat, ulama, aparat penegak hukum, dan pemerintah harus cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan itu secara komprehensif," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Menurutnya, kekerasan yang terjadi di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, harus diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Penanganan Konflik Sosial yang telah diselesaikan DPR bersama pemerintah. Dengan begitu, diharapkan insiden kekerasan terhadap warga Syiah itu tidak meluas ke wilayah lain.
"Menurut saya, (kekerasan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang) sudah bisa dikategorikan sebagai konflik sosial. Sehingga sudah seharusnya pemerintah, dan aparat segera melakukan langkah-langkah yang diperintahkan dalam UU 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial," ujarnya.
Dia mengungkapkan, UU tersebut mewajibkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya penanganan konflik sosial. Mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi seperti yang diamanatkan oleh UU Penanganan Konflik Sosial, untuk memberikan rasa aman, serta menjaga kerukunan antarwarga.
"Yang terpenting adalah melibatkan masyarakat, pranata adat dan sosial di Sampang, dalam menyelesaikan persoalan kekerasan itu. Kita berharap konflik ini cepat reda, dan upaya pemulihan pascakonflik cepat dilakukan pemerintah," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan pihak kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat mencari solusi yang bisa menuntaskan persoalan tersebut. Pasalnya, kekerasan terhadap warga Syiah di wilayah tersebut telah dua kali terjadi.
"Berbagai macam bentuk kekerasan harus dihentikan. Tokoh masyarakat, ulama, aparat penegak hukum, dan pemerintah harus cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan itu secara komprehensif," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Menurutnya, kekerasan yang terjadi di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, harus diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Penanganan Konflik Sosial yang telah diselesaikan DPR bersama pemerintah. Dengan begitu, diharapkan insiden kekerasan terhadap warga Syiah itu tidak meluas ke wilayah lain.
"Menurut saya, (kekerasan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang) sudah bisa dikategorikan sebagai konflik sosial. Sehingga sudah seharusnya pemerintah, dan aparat segera melakukan langkah-langkah yang diperintahkan dalam UU 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial," ujarnya.
Dia mengungkapkan, UU tersebut mewajibkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya penanganan konflik sosial. Mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi seperti yang diamanatkan oleh UU Penanganan Konflik Sosial, untuk memberikan rasa aman, serta menjaga kerukunan antarwarga.
"Yang terpenting adalah melibatkan masyarakat, pranata adat dan sosial di Sampang, dalam menyelesaikan persoalan kekerasan itu. Kita berharap konflik ini cepat reda, dan upaya pemulihan pascakonflik cepat dilakukan pemerintah," tandasnya.
(lil)