Amir Syamsudin: Ucapan Denny penuh kejujuran
Senin, 27 Agustus 2012 - 14:02 WIB
Amir Syamsudin: Ucapan Denny penuh kejujuran
A
A
A
Sindonews.com - Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di jejaring sosial twitter soal Advokat Koruptor menurut Menkum HAM Amir Syamsudin tak perlu dibawa ke jalur hukum.
Pasalnya, apa yang disampaikan Denny penuh dengan kejujuran, meskipun secara komunikatif diakuinya menyebabkan beberapa pihak terusik.
"Denny itu orang yang perasaan dan pikirannya dia ucapkan. Saya yakin apa yang disampaikan itu penuh dengan kejujuran. Mungkin secara komunikatif memang ada pihak-pihak yang merasa terusik," ujar Amir di kantornya, Senin (28/8/2012).
Mereka yang merasa terusik mestinya tak membawa persoalan itu ke jalur hukum, melainkan membawanya ke dalam diskusi. Sebab, Denny mengemukakan masalah itu dalam suatu wacana.
"Apa yang disampaikan di twitter itu kan wacana, tidak usah terlalu jauh. Wacana di-counter dengan wacana kan manis, semakin hidup. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi kita makin dinamis," pungkas Amir.
Seperti diberitakan, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.
Menurut OC Kaligis, Denny melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
OC Kaligis juga menyayangkan tindakan Denny, karena dia merupakan pejabat negara.
"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum. Saya melaporkan statement dia di twitter yang menyebut 'advokat koruptor sama dengan koruptor itu' itu yang saya laporkan," jelasnya.
Pasalnya, apa yang disampaikan Denny penuh dengan kejujuran, meskipun secara komunikatif diakuinya menyebabkan beberapa pihak terusik.
"Denny itu orang yang perasaan dan pikirannya dia ucapkan. Saya yakin apa yang disampaikan itu penuh dengan kejujuran. Mungkin secara komunikatif memang ada pihak-pihak yang merasa terusik," ujar Amir di kantornya, Senin (28/8/2012).
Mereka yang merasa terusik mestinya tak membawa persoalan itu ke jalur hukum, melainkan membawanya ke dalam diskusi. Sebab, Denny mengemukakan masalah itu dalam suatu wacana.
"Apa yang disampaikan di twitter itu kan wacana, tidak usah terlalu jauh. Wacana di-counter dengan wacana kan manis, semakin hidup. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi kita makin dinamis," pungkas Amir.
Seperti diberitakan, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.
Menurut OC Kaligis, Denny melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
OC Kaligis juga menyayangkan tindakan Denny, karena dia merupakan pejabat negara.
"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum. Saya melaporkan statement dia di twitter yang menyebut 'advokat koruptor sama dengan koruptor itu' itu yang saya laporkan," jelasnya.
(lns)