Laporan OC Kaligis terhadap Denny kurang tepat
Minggu, 26 Agustus 2012 - 11:43 WIB
Laporan OC Kaligis terhadap Denny kurang tepat
A
A
A
Sindonews.com - Langkah pengacara kondang OC Kaligis melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana atas dugaan pencemaran nama baik profesi advokat ke Polda Metro Jaya dinilai kurang tepat.
Pasalnya, OC Kaligis melapor secara pribadi bukan organisasi. Sedangkan kicuan Denny di jejaring sosial twitter tidak menyebutkan nama.
Pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, yang lebih tepat melaporkan Denny ke polisi adalah asosisasi atau persatuan advokat yang merasa terlecehkan, bukan secara perseorangan seperti dilakukan OC Kaligis.
“Akan terlihat lebih bijak jika yang mengadukan Denny adalah asosiasi atau lembaga para advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indoneasi (KAI),“ ujar Andi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (26/8/2012).
Maka tindakan advokat senior seperti OC Kaligis kata Andi, justru terlihat terlalu reaksioner. "Denny tidak secara spesifik menyebut nama advokat yang dia citrakan negatif sebagai advokat koruptor," ujarnya.
Andi juga menilai, pernyataan Denny yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor itu sendiri mempunyai maksud tertentu yang sifatnya sangat tendensius.
Andi melihat bahasa Denny terlalu vulgar dan tidak tepat dirinya curhat di jejaring sosial mengingat dirinya adalah pejabat negara.
"Pernyataan Denny itu terkesan menggugat dan membentuk citra bahwa advokat pembela (tersangka) koruptor adalah pihak yang ikut melemahkan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.
Pasalnya, OC Kaligis melapor secara pribadi bukan organisasi. Sedangkan kicuan Denny di jejaring sosial twitter tidak menyebutkan nama.
Pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, yang lebih tepat melaporkan Denny ke polisi adalah asosisasi atau persatuan advokat yang merasa terlecehkan, bukan secara perseorangan seperti dilakukan OC Kaligis.
“Akan terlihat lebih bijak jika yang mengadukan Denny adalah asosiasi atau lembaga para advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indoneasi (KAI),“ ujar Andi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (26/8/2012).
Maka tindakan advokat senior seperti OC Kaligis kata Andi, justru terlihat terlalu reaksioner. "Denny tidak secara spesifik menyebut nama advokat yang dia citrakan negatif sebagai advokat koruptor," ujarnya.
Andi juga menilai, pernyataan Denny yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor itu sendiri mempunyai maksud tertentu yang sifatnya sangat tendensius.
Andi melihat bahasa Denny terlalu vulgar dan tidak tepat dirinya curhat di jejaring sosial mengingat dirinya adalah pejabat negara.
"Pernyataan Denny itu terkesan menggugat dan membentuk citra bahwa advokat pembela (tersangka) koruptor adalah pihak yang ikut melemahkan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.
(lns)