Lebaran, Adang ajak keluarga jenguk Nunun
Minggu, 19 Agustus 2012 - 15:26 WIB
Lebaran, Adang ajak keluarga jenguk Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun berjanji akan menjenguk terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adang yang ditemui di Mabes Polri mengatakan, dirinya akan secara khusus menjenguk Nunun yang juga istrinya tersebut di Rutan Pondok Bambu, untuk merayakan Idul Fitri bersama.
"InsyaAllah, saya berencana jenguk (Nunun)," kata mantan Wakapolri itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, minggu (19/8/2012).
Dia mengungkapkan, Idul Fitri merupakan saat yang tepat untuk melakukan silaturahmi, setelah sebelumnya tidak pernah mendampingi Nunun selama menjalani persidangannya.
Menurutnya, dirinya juga akan mengajak seluruh anggota keluarga, dan kerabatnya untuk menjenguk Nunun. "Nanti jenguknya bersama-sama dengan keluarga, dan anak juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Nunun telah mendapatkan vonis hukuman dua tahun, dan enam bulan penjara dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Nunun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider kurungan selama tiga bulan, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR periode 1999-2004.
Adang yang ditemui di Mabes Polri mengatakan, dirinya akan secara khusus menjenguk Nunun yang juga istrinya tersebut di Rutan Pondok Bambu, untuk merayakan Idul Fitri bersama.
"InsyaAllah, saya berencana jenguk (Nunun)," kata mantan Wakapolri itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, minggu (19/8/2012).
Dia mengungkapkan, Idul Fitri merupakan saat yang tepat untuk melakukan silaturahmi, setelah sebelumnya tidak pernah mendampingi Nunun selama menjalani persidangannya.
Menurutnya, dirinya juga akan mengajak seluruh anggota keluarga, dan kerabatnya untuk menjenguk Nunun. "Nanti jenguknya bersama-sama dengan keluarga, dan anak juga," ujarnya.
Seperti diketahui, Nunun telah mendapatkan vonis hukuman dua tahun, dan enam bulan penjara dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Nunun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider kurungan selama tiga bulan, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR periode 1999-2004.
(lil)