Komnas HAM minta perpanjang masa jabatannya
Kamis, 16 Agustus 2012 - 16:50 WIB
Komnas HAM minta perpanjang masa jabatannya
A
A
A
Sindonews.com - Masa jabatan anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) segera berakhir 30 Agustus mendatang.
Pihak Komnas HAM telah mengajukan permohonan agar masa jabatan itu bisa diperpanjang. Alasannya, karena masih ada kasus pelanggaran HAM berat belum selesai ditangani.
"Jadi 30 Agustus mendatang itu sudah habis masa jabatan kawan dari Komnas HAM, mereka meminta kepada kami supaya pimpinan DPR membicarakan soal perpanjangan masa jabatan itu kepada Presiden," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Priyo mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang menangani tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni, kejahatan kemanusiaan tahun 1965, penembakan misterius 1982-1985 (petrus) dan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ada tiga hal penting yang sedang dibahas oleh mereka, mereka ingin menuntaskan kasus ini," ujar Priyo lagi.
Karena itu, Priyo mengimbau agar Komisi III segera membicarakan permintaan perpanjangan masa jabatan Komnas HAM tersebut.
"Seperti apa kira-kira opsi terbaik, apakah diperpanjang 1 bulan atau sampai dilantiknya komisioner baru," pungkasnya.
Pihak Komnas HAM telah mengajukan permohonan agar masa jabatan itu bisa diperpanjang. Alasannya, karena masih ada kasus pelanggaran HAM berat belum selesai ditangani.
"Jadi 30 Agustus mendatang itu sudah habis masa jabatan kawan dari Komnas HAM, mereka meminta kepada kami supaya pimpinan DPR membicarakan soal perpanjangan masa jabatan itu kepada Presiden," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Priyo mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang menangani tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni, kejahatan kemanusiaan tahun 1965, penembakan misterius 1982-1985 (petrus) dan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ada tiga hal penting yang sedang dibahas oleh mereka, mereka ingin menuntaskan kasus ini," ujar Priyo lagi.
Karena itu, Priyo mengimbau agar Komisi III segera membicarakan permintaan perpanjangan masa jabatan Komnas HAM tersebut.
"Seperti apa kira-kira opsi terbaik, apakah diperpanjang 1 bulan atau sampai dilantiknya komisioner baru," pungkasnya.
(lns)