PAN yakin Wa Ode tak bersalah
Senin, 13 Agustus 2012 - 23:02 WIB
PAN yakin Wa Ode tak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) yakin mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati tidak bersalah dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, dakwaan yang dituduhkan kepada Wa Ode hingga kini tidak pernah terbukti dalam persidangan, sehingga tidak akan berpengaruh banyak pada elektabilitas PAN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"(Kasus yang dituduhkan kepada Wa Ode) tidak pernah terbukti di persidangan. Hingga saat ini tidak ada bukti yang kuat terhadap perkara yang dituduhkan kepadanya," katanya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Dia juga menegaskan jika PAN sama sekali tidak mempersoalkan pernyataan Wa Ode yang menyebut beberapa pimpinan DPR ikut menikmati dugaan suap alokasi DPID itu. Pasalnya, seluruh pimpinan DPR yang sempat disebut oleh Wa Ode telah membantah tudingan yang diajukannya.
"Dia (Wa Ode) itu aktivis, dia merasa didzolimi dan langsung bicara, meski tanpa seizin kami. Di PAN ya bebas saja," tegasnya.
Wa Ode Nurhayati sendiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dia juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang, karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wa Ode juga diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan dengan tujuan Wa Ode selaku anggota Banggar DPR meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, dakwaan yang dituduhkan kepada Wa Ode hingga kini tidak pernah terbukti dalam persidangan, sehingga tidak akan berpengaruh banyak pada elektabilitas PAN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"(Kasus yang dituduhkan kepada Wa Ode) tidak pernah terbukti di persidangan. Hingga saat ini tidak ada bukti yang kuat terhadap perkara yang dituduhkan kepadanya," katanya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Dia juga menegaskan jika PAN sama sekali tidak mempersoalkan pernyataan Wa Ode yang menyebut beberapa pimpinan DPR ikut menikmati dugaan suap alokasi DPID itu. Pasalnya, seluruh pimpinan DPR yang sempat disebut oleh Wa Ode telah membantah tudingan yang diajukannya.
"Dia (Wa Ode) itu aktivis, dia merasa didzolimi dan langsung bicara, meski tanpa seizin kami. Di PAN ya bebas saja," tegasnya.
Wa Ode Nurhayati sendiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dia juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang, karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wa Ode juga diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan dengan tujuan Wa Ode selaku anggota Banggar DPR meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
(lil)