Komnas HAM pertanyakan pengerahan Brimob
Senin, 13 Agustus 2012 - 17:13 WIB
Komnas HAM pertanyakan pengerahan Brimob
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan pengerahan Brimob saat terjadi konflik di Desa Limbangan Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menilai, keberadaan Brimob di Ogan Ilir sungguh aneh. Jika hanya terjadi pencurian pupuk perusahaan kenapa harus menurunkan Brimob.
"Untuk melakukan dialog kenapa harus Brimob, Jika memang ingin menegakkan hukum kenapa Brimob, itu cukup aneh sekali," kata Nur Kholis di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Mengenai kasus di Ogan Ilir, Komnas HAM menilai polisi terlalu jauh masuk dalam konflik agraria. Karena untuk menyelesaikan kasus agraria masih ada pemerintah setempat yakni Bupati dan perangkat pemerintah lainnya yang lebih memahami permasalahan tersebut.
"Polisi terlalu jauh masuk dalam agraria, mestinya tidak mengambil alih, memang untuk kasus ini cuma ada Polri," katanya.
Komnas HAM meminta pemerintah setempat yakni Bupati untuk segera mengambil tindakan dengan memperjelas status lahan yang menjadi konflik.
"Saya dari Komnas HAM menyarankan kalau hak rakyat harus dikembalikan ke rakyat," katanya.
Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menilai, keberadaan Brimob di Ogan Ilir sungguh aneh. Jika hanya terjadi pencurian pupuk perusahaan kenapa harus menurunkan Brimob.
"Untuk melakukan dialog kenapa harus Brimob, Jika memang ingin menegakkan hukum kenapa Brimob, itu cukup aneh sekali," kata Nur Kholis di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Mengenai kasus di Ogan Ilir, Komnas HAM menilai polisi terlalu jauh masuk dalam konflik agraria. Karena untuk menyelesaikan kasus agraria masih ada pemerintah setempat yakni Bupati dan perangkat pemerintah lainnya yang lebih memahami permasalahan tersebut.
"Polisi terlalu jauh masuk dalam agraria, mestinya tidak mengambil alih, memang untuk kasus ini cuma ada Polri," katanya.
Komnas HAM meminta pemerintah setempat yakni Bupati untuk segera mengambil tindakan dengan memperjelas status lahan yang menjadi konflik.
"Saya dari Komnas HAM menyarankan kalau hak rakyat harus dikembalikan ke rakyat," katanya.
(ysw)