Pemerintah belum putuskan kepengurusan guru
Senin, 06 Agustus 2012 - 15:20 WIB
Pemerintah belum putuskan kepengurusan guru
A
A
A
Sindonews.com - Kepengurusan guru yang belum jelas harus segera diputuskan pemerintah pusat. Sejauh ini pemerintah baru membahas tampuk kepengurusan guru dipegang oleh siapa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
pihaknya masih mencari format yang tepat. Pencarian bentuk ini juga masih menunggu revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otoda) yang masih dibahas pemerintah dengan DPR.
Dalam pembahasan tersebut, akan ditentukan apakah guru akan diurus pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten kota. “Ini belum diputuskan karena masih dibahas. Kita sedang mantapkan mana yang paling baik," katanya.
Menentukan pengurus guru perlu rencana matang, Kemendikbud sudah punya pengalaman kepengurusan guru dipegang kabupaten/kota seperti sekarang ini. Kemendikbud juga punya pengalaman di pusat.
"Bagaimana kalau nanti dipegang provinsi. Kita tidak boleh gegabah. Seluruh plus minusnya akan dianalisis. Nanti akan dituangkan di revisi UU 32,” katanya kepada wartawan, Senin (6/8/12).
Berdasarkan data, pernyataan Mendikbud kemarin merupakan langkah mundur.
Karena pada 2011 lalu Mendikbud menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan guru terutama terkait dengan penerimaan dan penugasan guru.
Dia pernah menyatakan guru dijadikan mesin politik daerah sehingga harus segera diambil alih dari kabupaten/kota. Terkait dengan hal itu, M Nuh menegaskan, guru tidak boleh dijadikan komoditas politik baik di pusat dan daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
pihaknya masih mencari format yang tepat. Pencarian bentuk ini juga masih menunggu revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otoda) yang masih dibahas pemerintah dengan DPR.
Dalam pembahasan tersebut, akan ditentukan apakah guru akan diurus pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten kota. “Ini belum diputuskan karena masih dibahas. Kita sedang mantapkan mana yang paling baik," katanya.
Menentukan pengurus guru perlu rencana matang, Kemendikbud sudah punya pengalaman kepengurusan guru dipegang kabupaten/kota seperti sekarang ini. Kemendikbud juga punya pengalaman di pusat.
"Bagaimana kalau nanti dipegang provinsi. Kita tidak boleh gegabah. Seluruh plus minusnya akan dianalisis. Nanti akan dituangkan di revisi UU 32,” katanya kepada wartawan, Senin (6/8/12).
Berdasarkan data, pernyataan Mendikbud kemarin merupakan langkah mundur.
Karena pada 2011 lalu Mendikbud menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan guru terutama terkait dengan penerimaan dan penugasan guru.
Dia pernah menyatakan guru dijadikan mesin politik daerah sehingga harus segera diambil alih dari kabupaten/kota. Terkait dengan hal itu, M Nuh menegaskan, guru tidak boleh dijadikan komoditas politik baik di pusat dan daerah.
(ysw)