Pemerintah siapkan Perpres pengaduan publik
Kamis, 02 Agustus 2012 - 20:00 WIB
Pemerintah siapkan Perpres pengaduan publik
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat pemerintah akan membuat peraturan presiden (Perpres) tentang pengaduan pelayanan publik. Jika perpres ini terbit, tidak hanya pelayanan publik namun proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga dapat diadukan masyarakat dengan dasar perpres ini.
Sebagai pilot poject, pemerintah akan menerapkannya di Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Aceh yang sudah mempunyai perangkat peraturan gubernur untuk mengaplikasikan perpres ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, jika sudah ada perpresnya maka akan dapat diketahui pelayanan publik mana yang selama ini lemah.
"Tidak hanya pelayanan di tingkat pusat, namun pelayanan di daerah juga dapat dikontrol," katanya, Kamis (2/8/2012).
Ia menuturkan, pihaknya yang akan mengatur cara penanganan pengaduan pelayanan publik itu. Standar ini akan berlaku ke seluruh kementerian dan lembaga.
Perpres ini mewajibkan lembaga untuk mengelola pengaduan pelayanan secara maksimal. "Jika tidak selesai maka Ombudsman yang akan
menangani dan memberikan rekomendasi terkait pengaduan tersebut ke
kementerian," tegasnya.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana menjelaskan, lahirnya PP ini terkait dengan banyaknya produk hukum yang tidak berjalan. Sehingga pelayanan publik perlu pengawalan dari Ombudsman serta Kemenpan dan RB.
Tidak hanya dari mekanisme dan tata cara pengaduan, namun juga ada pejabat fungsional yang akan ditugasi dalam hal ini.
Danang menyatakan, ada tiga daerah yang menjadi pilot project terkait
sistem pengaduan pelayanan publik ini. "Kita akan mencoba di Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Aceh," katanya.
Sebagai pilot poject, pemerintah akan menerapkannya di Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Aceh yang sudah mempunyai perangkat peraturan gubernur untuk mengaplikasikan perpres ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, jika sudah ada perpresnya maka akan dapat diketahui pelayanan publik mana yang selama ini lemah.
"Tidak hanya pelayanan di tingkat pusat, namun pelayanan di daerah juga dapat dikontrol," katanya, Kamis (2/8/2012).
Ia menuturkan, pihaknya yang akan mengatur cara penanganan pengaduan pelayanan publik itu. Standar ini akan berlaku ke seluruh kementerian dan lembaga.
Perpres ini mewajibkan lembaga untuk mengelola pengaduan pelayanan secara maksimal. "Jika tidak selesai maka Ombudsman yang akan
menangani dan memberikan rekomendasi terkait pengaduan tersebut ke
kementerian," tegasnya.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana menjelaskan, lahirnya PP ini terkait dengan banyaknya produk hukum yang tidak berjalan. Sehingga pelayanan publik perlu pengawalan dari Ombudsman serta Kemenpan dan RB.
Tidak hanya dari mekanisme dan tata cara pengaduan, namun juga ada pejabat fungsional yang akan ditugasi dalam hal ini.
Danang menyatakan, ada tiga daerah yang menjadi pilot project terkait
sistem pengaduan pelayanan publik ini. "Kita akan mencoba di Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Aceh," katanya.
(ysw)