IPW: Polisi intervensi KPK
Kamis, 02 Agustus 2012 - 12:44 WIB
IPW: Polisi intervensi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kepolisian dituding telah melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Menurut Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, intervensi yang gencar dilakukan kepolisian diduga menjadi dasar terjadinya joint investigation antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus korupsi bernilai Rp180 miliar itu.
"KPK telah diperalat oknum tertentu di internal kepolisian untuk menjatuhkan lawannya. Inilah yang kemudian menjadi alasan mereka untuk melakukan kerja sama," kata Neta kepada Sindonews, Kamis (2/8/2012).
Menurut Neta, joint investigation tidak diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, tidak ada satupun penanganan hukum yang ditangani oleh dua instansi penegak hukum sekaligus.
"KPK telah berbagi penanganan kasusnya dengan Polri. Dasar hukum apa yang dipakai KPK untuk berbagi? Sejak kapan ada penanganan kasus korupsi dibagi-bagi?" jelasnya.
Neta juga mendesak KPK untuk bisa melawan kekuatan tersebut. Pasalnya, sejak awal ketika KPK berani mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus tersebut, itu berarti merupakan tanggung jawab KPK untuk menyelesaikannya.
"Ketika KPK sudah berani merebut seharusnya dia berani mempertahankan apapun yang terjadi. Seharusnya KPK itu bertahan ini kasus korupsi yang notabene merupakan domain mereka (KPK)," tandasnya.
Menurut Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, intervensi yang gencar dilakukan kepolisian diduga menjadi dasar terjadinya joint investigation antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus korupsi bernilai Rp180 miliar itu.
"KPK telah diperalat oknum tertentu di internal kepolisian untuk menjatuhkan lawannya. Inilah yang kemudian menjadi alasan mereka untuk melakukan kerja sama," kata Neta kepada Sindonews, Kamis (2/8/2012).
Menurut Neta, joint investigation tidak diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, tidak ada satupun penanganan hukum yang ditangani oleh dua instansi penegak hukum sekaligus.
"KPK telah berbagi penanganan kasusnya dengan Polri. Dasar hukum apa yang dipakai KPK untuk berbagi? Sejak kapan ada penanganan kasus korupsi dibagi-bagi?" jelasnya.
Neta juga mendesak KPK untuk bisa melawan kekuatan tersebut. Pasalnya, sejak awal ketika KPK berani mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus tersebut, itu berarti merupakan tanggung jawab KPK untuk menyelesaikannya.
"Ketika KPK sudah berani merebut seharusnya dia berani mempertahankan apapun yang terjadi. Seharusnya KPK itu bertahan ini kasus korupsi yang notabene merupakan domain mereka (KPK)," tandasnya.
(mhd)