Persidangan Wa Ode, JPU panggil 5 pengusaha
Selasa, 31 Juli 2012 - 16:25 WIB
Persidangan Wa Ode, JPU panggil 5 pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil lima orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan perkara kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dari kelima orang saksi yang dipanggil JPU hari ini, dua orang diantaranya diketahui adalah pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu. Kedua orang itu sempat diungkap JPU pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Wa Ode melalui Haris Surahman, lalu ke Staf Wa Ode Sefa Yolanda untuk usaha meloloskan alokasi DPID permintaannya.
Seperti diketahui, Mantan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari beberapa pengusaha. Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 lalu.
Dari kelima orang saksi yang dipanggil JPU hari ini, dua orang diantaranya diketahui adalah pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu. Kedua orang itu sempat diungkap JPU pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Wa Ode melalui Haris Surahman, lalu ke Staf Wa Ode Sefa Yolanda untuk usaha meloloskan alokasi DPID permintaannya.
Seperti diketahui, Mantan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari beberapa pengusaha. Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 lalu.
(lil)