Miranda akan mengajukan banding ke PT

Selasa, 31 Juli 2012 - 14:20 WIB
Miranda akan mengajukan...
Miranda akan mengajukan banding ke PT
A A A
Sindonews.com - Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Mendengar keputusan hakim, Andi F Simangungsong selaku kuasa hukum Miranda mencoba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dengan alasan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Kami ajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Mengingat, ada dissenting opinion dan apabila itu diterima oleh pengadilan tingkat banding akan berakibat penting, maka kami mohon kiranya sampai ada putusan akhir perkara ini dapat ditangguhkan dulu," ujar Andi F Simangungsong saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta itu, Selasa (31/7/2012).

Sayangnya, Majelis Hakim tidak terlalu menggubris keinginan kuasa hukum Miranda itu. Hakim Gusrizal justru menyatakan sidang berpijak pada KUHAP.
Perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara, dan harus disidangkan dalam waktu cepat. Maka sidang harus tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang kami undur Kamis tanggl 9 Agustus, dengan acara pemriksaan saksi," tegas Gusrizal.

Gusrizal kembali menjelaskan, sidang Miranda harus digelar secara maraton. Mengingat waktu persidangan cukup sempit, maka sidangnya akan digelar seminggu dua kali, Senin dan Kamis mulai pagi hari.

Namun yang disampaikan Hakim Gusrizal langsung diprotes Miranda. Guru Besar Fakultas Eonomi Universitas Indonesia itu menolak sidang digelar pagi hari, karena bentrok dengan jam besuk di rumah tanahan (rutan) KPK.

"Hari kunjungan keluarga hanya Senin dan Kamis. Tidak seperti rutan lainnya. Itu juga hanya jam 10-12. Tidak seperti rutan lainnya yang juga ada sore.
Jadi kami mohon ke majelis supaya sidangnya siang hari," pinta Miranda.

Permintaan Miranda oleh Hakim akan dikoordinasikan lebih dulu antara Penuntut Umum dengan Pimpinan KPK.

"Coba koordinasikan dengan pimpinan KPK mengingat jadwal persidangan Senin dan Kamis. Mengkoordinasikan mengenai jadwal kunjungan terkait jadwal sidang terdakwa," imbau Gusrizal.
(lns)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved