Miranda akan mengajukan banding ke PT
Selasa, 31 Juli 2012 - 14:20 WIB
Miranda akan mengajukan banding ke PT
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Mendengar keputusan hakim, Andi F Simangungsong selaku kuasa hukum Miranda mencoba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dengan alasan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Kami ajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Mengingat, ada dissenting opinion dan apabila itu diterima oleh pengadilan tingkat banding akan berakibat penting, maka kami mohon kiranya sampai ada putusan akhir perkara ini dapat ditangguhkan dulu," ujar Andi F Simangungsong saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta itu, Selasa (31/7/2012).
Sayangnya, Majelis Hakim tidak terlalu menggubris keinginan kuasa hukum Miranda itu. Hakim Gusrizal justru menyatakan sidang berpijak pada KUHAP.
Perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara, dan harus disidangkan dalam waktu cepat. Maka sidang harus tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang kami undur Kamis tanggl 9 Agustus, dengan acara pemriksaan saksi," tegas Gusrizal.
Gusrizal kembali menjelaskan, sidang Miranda harus digelar secara maraton. Mengingat waktu persidangan cukup sempit, maka sidangnya akan digelar seminggu dua kali, Senin dan Kamis mulai pagi hari.
Namun yang disampaikan Hakim Gusrizal langsung diprotes Miranda. Guru Besar Fakultas Eonomi Universitas Indonesia itu menolak sidang digelar pagi hari, karena bentrok dengan jam besuk di rumah tanahan (rutan) KPK.
"Hari kunjungan keluarga hanya Senin dan Kamis. Tidak seperti rutan lainnya. Itu juga hanya jam 10-12. Tidak seperti rutan lainnya yang juga ada sore.
Jadi kami mohon ke majelis supaya sidangnya siang hari," pinta Miranda.
Permintaan Miranda oleh Hakim akan dikoordinasikan lebih dulu antara Penuntut Umum dengan Pimpinan KPK.
"Coba koordinasikan dengan pimpinan KPK mengingat jadwal persidangan Senin dan Kamis. Mengkoordinasikan mengenai jadwal kunjungan terkait jadwal sidang terdakwa," imbau Gusrizal.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Mendengar keputusan hakim, Andi F Simangungsong selaku kuasa hukum Miranda mencoba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dengan alasan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Kami ajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Mengingat, ada dissenting opinion dan apabila itu diterima oleh pengadilan tingkat banding akan berakibat penting, maka kami mohon kiranya sampai ada putusan akhir perkara ini dapat ditangguhkan dulu," ujar Andi F Simangungsong saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta itu, Selasa (31/7/2012).
Sayangnya, Majelis Hakim tidak terlalu menggubris keinginan kuasa hukum Miranda itu. Hakim Gusrizal justru menyatakan sidang berpijak pada KUHAP.
Perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara, dan harus disidangkan dalam waktu cepat. Maka sidang harus tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang kami undur Kamis tanggl 9 Agustus, dengan acara pemriksaan saksi," tegas Gusrizal.
Gusrizal kembali menjelaskan, sidang Miranda harus digelar secara maraton. Mengingat waktu persidangan cukup sempit, maka sidangnya akan digelar seminggu dua kali, Senin dan Kamis mulai pagi hari.
Namun yang disampaikan Hakim Gusrizal langsung diprotes Miranda. Guru Besar Fakultas Eonomi Universitas Indonesia itu menolak sidang digelar pagi hari, karena bentrok dengan jam besuk di rumah tanahan (rutan) KPK.
"Hari kunjungan keluarga hanya Senin dan Kamis. Tidak seperti rutan lainnya. Itu juga hanya jam 10-12. Tidak seperti rutan lainnya yang juga ada sore.
Jadi kami mohon ke majelis supaya sidangnya siang hari," pinta Miranda.
Permintaan Miranda oleh Hakim akan dikoordinasikan lebih dulu antara Penuntut Umum dengan Pimpinan KPK.
"Coba koordinasikan dengan pimpinan KPK mengingat jadwal persidangan Senin dan Kamis. Mengkoordinasikan mengenai jadwal kunjungan terkait jadwal sidang terdakwa," imbau Gusrizal.
(lns)