Eksepsi Miranda ditolak

Selasa, 31 Juli 2012 - 13:56 WIB
Eksepsi Miranda ditolak
Eksepsi Miranda ditolak
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

Ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah lengkap dan jelas, sehingga majelis menilai dakwaan JPU tidak kedaluarsa. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan penasihat Hukum Miranda dalam eksepsinya.

"Dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak kedaluarsa, karena penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod yang disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," katanya saat membacakan putusan selanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Dengan demikian, masa perkara yang didakwakan kepada Miranda belum lewat enam tahun dari kejadian perkara, yakni pada Juni 2004, seperti diatur dalam Pasal 78 ayat (1), dan (2). "Maka, nota keberatan tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima," tegasnya.

Dalam putusan sela majelis hakim itu, seorang hakim anggota yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Di mana, dia mengatakan bahwa keberatan tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor kedaluarsa.

"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan, dan pertimbangan soal kedaluarsa sependapat, bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu," kata Hakim Anggota Sofialdi.

Dijelaskannya, KPK memang memiliki aturan khusus atau lex spesialis. Namun, perihal kedaluarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dalam hal ini adalah Pasal 78 KUHP. Oleh karena itu, Sofialdi memutuskan tuntutan PU tidak dapat diterima, dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari penjara.
(lil)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
Serangan Drone Tewaskan...
Serangan Drone Tewaskan Warga Sipil, Permintaan Maaf AS Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved