Eksepsi Miranda ditolak
Selasa, 31 Juli 2012 - 13:56 WIB
Eksepsi Miranda ditolak
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.
Ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah lengkap dan jelas, sehingga majelis menilai dakwaan JPU tidak kedaluarsa. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan penasihat Hukum Miranda dalam eksepsinya.
"Dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak kedaluarsa, karena penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod yang disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," katanya saat membacakan putusan selanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dengan demikian, masa perkara yang didakwakan kepada Miranda belum lewat enam tahun dari kejadian perkara, yakni pada Juni 2004, seperti diatur dalam Pasal 78 ayat (1), dan (2). "Maka, nota keberatan tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima," tegasnya.
Dalam putusan sela majelis hakim itu, seorang hakim anggota yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Di mana, dia mengatakan bahwa keberatan tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor kedaluarsa.
"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan, dan pertimbangan soal kedaluarsa sependapat, bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu," kata Hakim Anggota Sofialdi.
Dijelaskannya, KPK memang memiliki aturan khusus atau lex spesialis. Namun, perihal kedaluarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dalam hal ini adalah Pasal 78 KUHP. Oleh karena itu, Sofialdi memutuskan tuntutan PU tidak dapat diterima, dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari penjara.
Ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah lengkap dan jelas, sehingga majelis menilai dakwaan JPU tidak kedaluarsa. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan penasihat Hukum Miranda dalam eksepsinya.
"Dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak kedaluarsa, karena penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod yang disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," katanya saat membacakan putusan selanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dengan demikian, masa perkara yang didakwakan kepada Miranda belum lewat enam tahun dari kejadian perkara, yakni pada Juni 2004, seperti diatur dalam Pasal 78 ayat (1), dan (2). "Maka, nota keberatan tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima," tegasnya.
Dalam putusan sela majelis hakim itu, seorang hakim anggota yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Di mana, dia mengatakan bahwa keberatan tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor kedaluarsa.
"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan, dan pertimbangan soal kedaluarsa sependapat, bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu," kata Hakim Anggota Sofialdi.
Dijelaskannya, KPK memang memiliki aturan khusus atau lex spesialis. Namun, perihal kedaluarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dalam hal ini adalah Pasal 78 KUHP. Oleh karena itu, Sofialdi memutuskan tuntutan PU tidak dapat diterima, dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari penjara.
(lil)