Anggota DPRD Riau segera jadi terdakwa
Selasa, 31 Juli 2012 - 13:05 WIB
Anggota DPRD Riau segera jadi terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara M Faisal Aswan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan terkait kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Venue Menembak PON XVIII di Riau.
KPK diketahui hari ini telah merampungkan berkas perkara M Faisal Aswan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Faisal sendiri saat ini tengah di bawa oleh penyidik KPK menuju Pekanbaru, Riau.
"Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua ke JPU KPK, dan juga rencananya hari ini mereka (M Faisal Aswan) dibawa ke Pekanbaru," kata Sam Daeng Rani selaku kuasa hukum M Faisal Aswan, saat dihubungi wartawan, Selasa 31/7/2012).
KPK sendiri diketahui, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Riau M Dunir sebagai tersangka. Namun, belum diketahui apakah berkas Dunir telah P-21 seperti berkas M Faisal Azwan atau belum.
Seperti diketahui, M Faisal Aswan dan M Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau yang ditangkap KPK pada 3 April 2012 lalu. M Faisal ditangkap saat membawa uang senilai Rp900 juta yang diterimanya dari Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), dan Rahmat Syahputra (PT PP). Sedangkan Dunir diciduk KPK di kantor DPRD Riau.
KPK diketahui hari ini telah merampungkan berkas perkara M Faisal Aswan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Faisal sendiri saat ini tengah di bawa oleh penyidik KPK menuju Pekanbaru, Riau.
"Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua ke JPU KPK, dan juga rencananya hari ini mereka (M Faisal Aswan) dibawa ke Pekanbaru," kata Sam Daeng Rani selaku kuasa hukum M Faisal Aswan, saat dihubungi wartawan, Selasa 31/7/2012).
KPK sendiri diketahui, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Riau M Dunir sebagai tersangka. Namun, belum diketahui apakah berkas Dunir telah P-21 seperti berkas M Faisal Azwan atau belum.
Seperti diketahui, M Faisal Aswan dan M Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau yang ditangkap KPK pada 3 April 2012 lalu. M Faisal ditangkap saat membawa uang senilai Rp900 juta yang diterimanya dari Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), dan Rahmat Syahputra (PT PP). Sedangkan Dunir diciduk KPK di kantor DPRD Riau.
(lil)