Wali Kota Semarang dituntut 5 tahun bui
Senin, 30 Juli 2012 - 13:31 WIB
Wali Kota Semarang dituntut 5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh JPU KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2012).
"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Roni.
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa telah bersepakat dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmat Zainuri untuk memberikan uang Rp340 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Pemberian uang itu bertujuan agar DPRD tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.
Roni mengatakan, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang untuk memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Pemberian uang itu sendiri adalah agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.
"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," jelasnya.
Tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp340 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 November 2012 mengenai anggaran tahun 2012.
“Sebelumnya juga telah terjadi kesepakatan pemberian Rp4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012. Selain itu juga, ada kesepakatan tambahan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp5,2 miliar,“ paparnya.
Atas tuntutan tersebut, Soemarmo mengatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya. Dan sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 6 Agustus 2012 mendatang. (mhd)
Hal itu disampaikan oleh JPU KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2012).
"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Roni.
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa telah bersepakat dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmat Zainuri untuk memberikan uang Rp340 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Pemberian uang itu bertujuan agar DPRD tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.
Roni mengatakan, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang untuk memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Pemberian uang itu sendiri adalah agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.
"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," jelasnya.
Tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp340 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 November 2012 mengenai anggaran tahun 2012.
“Sebelumnya juga telah terjadi kesepakatan pemberian Rp4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012. Selain itu juga, ada kesepakatan tambahan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp5,2 miliar,“ paparnya.
Atas tuntutan tersebut, Soemarmo mengatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya. Dan sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 6 Agustus 2012 mendatang. (mhd)
(hyk)