Lagi, hari ini KPK panggil Hartati
Senin, 30 Juli 2012 - 09:39 WIB
Lagi, hari ini KPK panggil Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya hari ini akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pemanggilan itu terkait dengan kepemilikan PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
"Hartati hari ini diperiksa lagi," kata juru Bicara (jubir) KPK, Johan Budi SP melalui siaran persnya, Senin (30/7/2012).
Ia menambahkan, penjadwalan kedua ini merupakan lanjutan pada Jumat 27 Juli 2012 lalu, menyangkut adanya dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Sulawesi Tengah. Hartati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gondo Sudjono (GS).
Usai menjalani pemeriksaan pertama selama 12 jam oleh penyidik KPK, pemilik PT HIP ini membantah telah memberikan uang kepada tersangka sekaligus Bupati Buol, Amran Batalipu untuk bantuan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
"Saya tidak pernah kasih bantuan pilkada. Tetapi, yang menjadi tekanan bagi kita itu masalah keamanan. Masalah keamanan itu, soal demo," kata Hartati, Jumat 27 Juli 2012.
Hartati mengungkapkan, perusahaannya saat itu terkena masalah keamanan. Dia pun membantah telah menyuap Amran sebesar Rp3 miliar. "Urusan saya itu masalah pabriknya terancam keamanan terus-menerus seperti ini," katanya.
Nama Hartati Murdaya kerap dikait-kaitkan dengan kasus suap senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Sebab, penyuapnya berasal dari PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Di mana, menurut informasi suap yang diberikan Yani Anshori didalangi oleh Hartati Murdaya.
Hartati diduga memerintahkan anak buahnya, Yani Anshori, untuk menyuap Bupati Buol agar HGU perkebunan miliknya secepatnya diterbitkan oleh Bupati. Hartati sendiri mengakui jika ia telah memberi uang untuk Bupati Buol, namun bukan untuk menyuap. Tapi bantuan untuk menyukseskan Pemilukada Buol yang diikuti oleh Amran Batalipu.
Pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim mengakui jika kliennya memang mendapat bantuan dari Hartati Murdaya untuk mengikuti Pemilukada Buol beberapa waktu lalu. Namun Amat menggaransi jika bukan hanya Ketua DPD Golkar Buol itu yang menerima bantuan.
"Informasi yang saya dapatkan, sudah jadi tradisi, Ibu Hartati membantu Pemilukada di daerah tempat usahanya berdiri. Tapi, kandidat yang lain juga dapat," tandas Amat.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga menerima suap sebesar Rp3 Miliar. Dua tersangka lainnya yang diduga memberi suap adalah Manager Operasional PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori dan Direktur PT Cipta Tjakra Murdaya Gondo Sujono.
"Hartati hari ini diperiksa lagi," kata juru Bicara (jubir) KPK, Johan Budi SP melalui siaran persnya, Senin (30/7/2012).
Ia menambahkan, penjadwalan kedua ini merupakan lanjutan pada Jumat 27 Juli 2012 lalu, menyangkut adanya dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Sulawesi Tengah. Hartati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gondo Sudjono (GS).
Usai menjalani pemeriksaan pertama selama 12 jam oleh penyidik KPK, pemilik PT HIP ini membantah telah memberikan uang kepada tersangka sekaligus Bupati Buol, Amran Batalipu untuk bantuan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
"Saya tidak pernah kasih bantuan pilkada. Tetapi, yang menjadi tekanan bagi kita itu masalah keamanan. Masalah keamanan itu, soal demo," kata Hartati, Jumat 27 Juli 2012.
Hartati mengungkapkan, perusahaannya saat itu terkena masalah keamanan. Dia pun membantah telah menyuap Amran sebesar Rp3 miliar. "Urusan saya itu masalah pabriknya terancam keamanan terus-menerus seperti ini," katanya.
Nama Hartati Murdaya kerap dikait-kaitkan dengan kasus suap senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Sebab, penyuapnya berasal dari PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Di mana, menurut informasi suap yang diberikan Yani Anshori didalangi oleh Hartati Murdaya.
Hartati diduga memerintahkan anak buahnya, Yani Anshori, untuk menyuap Bupati Buol agar HGU perkebunan miliknya secepatnya diterbitkan oleh Bupati. Hartati sendiri mengakui jika ia telah memberi uang untuk Bupati Buol, namun bukan untuk menyuap. Tapi bantuan untuk menyukseskan Pemilukada Buol yang diikuti oleh Amran Batalipu.
Pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim mengakui jika kliennya memang mendapat bantuan dari Hartati Murdaya untuk mengikuti Pemilukada Buol beberapa waktu lalu. Namun Amat menggaransi jika bukan hanya Ketua DPD Golkar Buol itu yang menerima bantuan.
"Informasi yang saya dapatkan, sudah jadi tradisi, Ibu Hartati membantu Pemilukada di daerah tempat usahanya berdiri. Tapi, kandidat yang lain juga dapat," tandas Amat.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga menerima suap sebesar Rp3 Miliar. Dua tersangka lainnya yang diduga memberi suap adalah Manager Operasional PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori dan Direktur PT Cipta Tjakra Murdaya Gondo Sujono.
(hyk)