Mendikbud: Aneh jika guru tak ikut UKG
Minggu, 29 Juli 2012 - 20:01 WIB
Mendikbud: Aneh jika guru tak ikut UKG
A
A
A
Sindonews.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru mulai hari ini. Namun, banyak guru enggan mengikuti UKG itu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menilai aneh jika guru tidak mengikuti UKG.
Mendikbud menjelaskan, akan sangat aneh jika guru tidak mengikuti UKG, karena
ujian itu penting diikuti untuk mengetahui sejauh mana kemampuan tiap-tiap guru. Selain itu, UKG akan menjadi pijakan dasar bagi pembinaan guru itu sendiri.
"Sudah berkali-kali saya katakan, UKG itu tidak ada hubungannya dengan tunjangan profesi ataupun rolling guru. Ini untuk pemetaan saja," katanya usai menghadiri Penerimaan Mahasiswa Baru di Institut Teknologi Bandung (ITB), Minggu (29/7/2012).
Terkait dasar hukum, menurut Nuh UKG berdasarkan peraturan menteri (permendikbud). Jika guru berpikir logis maka tidak perlu mempertanyakan apakah UKG diatur dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No 74/2008 tentang guru atau tidak.
UKG memang tidak tertulis dalam kedua peraturan tersebut, namun jika memahami aturan tersebut diperintahkan agar dilakukan peningkatan kemampuan kompetensi guru.
"UU sendiri tidak dapat menceritakan secara detail teknis peningkatan kemampuan itu, sehingga pemerintah pun yang menterjemahkannya dalam bahasa UKG di permendikbud tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, UKG pada dasarnya ingin memetakan dan cara yang efektif untuk melakukan pembinaan guru selanjutnya.
"Persoalan yang sudah sangat jelas tidak perlu diperumit. Ini persoalan gamblang tidak ada unsur apa-apa dan semata-mata ingin memetakan dan bisa dipakai untuk melakukan perbaikan. Guru jangan menambah perkara yang tak perlu diperkarakan," tukasnya.
M Nuh menjelaskan, bentuk pembinaan lanjutan setelah UKG ialah kursus dan juga di kampus-kampus yang disediakan pemerintah untuk mendidik guru.
Namun dapat juga guru itu belajar secara mandiri jika sudah mengetahui kelemahannya dibidang apa.
Mantan menkominfo ini menjelaskan, mengapa guru itu diuji kembali setelah mendapatkan sertifikat pada Uji Kompetensi Awal (UKA) kemarin karena materi uji dalam sertifikasi dan UKG ini juga berbeda.
Selain itu, dengan UKA saja dinilai pemerintah tidak cukup sebagai pemetaan karena belum dapat diketahui dampak dari sertifikasi itu sendiri.
Mendikbud menyatakan, pemerintah sudah siap dengan pelaksanaan UKG yang akan dilakukan secara online dan offline dibeberapa daerah tertentu. UKG yang akan diikuti oleh 1.020.000 guru ini juga bebas dari biaya apapun.
"UKG ini suatu kebaikan untuk guru dan dunia pendidikan kita sendiri. Kan aneh wong ikut ini juga tidak perlu bayar. UKG juga sama saja dengan cek up kesehatan. Kalau tahu tekanan darahnya tinggi kan kita tahu jangan terlalu banyak makan apa nantinya. Makanya aneh jika guru tidak mau apalagi siswanya juga kan dites ujian semester, harian bahkan UN," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menilai aneh jika guru tidak mengikuti UKG.
Mendikbud menjelaskan, akan sangat aneh jika guru tidak mengikuti UKG, karena
ujian itu penting diikuti untuk mengetahui sejauh mana kemampuan tiap-tiap guru. Selain itu, UKG akan menjadi pijakan dasar bagi pembinaan guru itu sendiri.
"Sudah berkali-kali saya katakan, UKG itu tidak ada hubungannya dengan tunjangan profesi ataupun rolling guru. Ini untuk pemetaan saja," katanya usai menghadiri Penerimaan Mahasiswa Baru di Institut Teknologi Bandung (ITB), Minggu (29/7/2012).
Terkait dasar hukum, menurut Nuh UKG berdasarkan peraturan menteri (permendikbud). Jika guru berpikir logis maka tidak perlu mempertanyakan apakah UKG diatur dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No 74/2008 tentang guru atau tidak.
UKG memang tidak tertulis dalam kedua peraturan tersebut, namun jika memahami aturan tersebut diperintahkan agar dilakukan peningkatan kemampuan kompetensi guru.
"UU sendiri tidak dapat menceritakan secara detail teknis peningkatan kemampuan itu, sehingga pemerintah pun yang menterjemahkannya dalam bahasa UKG di permendikbud tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, UKG pada dasarnya ingin memetakan dan cara yang efektif untuk melakukan pembinaan guru selanjutnya.
"Persoalan yang sudah sangat jelas tidak perlu diperumit. Ini persoalan gamblang tidak ada unsur apa-apa dan semata-mata ingin memetakan dan bisa dipakai untuk melakukan perbaikan. Guru jangan menambah perkara yang tak perlu diperkarakan," tukasnya.
M Nuh menjelaskan, bentuk pembinaan lanjutan setelah UKG ialah kursus dan juga di kampus-kampus yang disediakan pemerintah untuk mendidik guru.
Namun dapat juga guru itu belajar secara mandiri jika sudah mengetahui kelemahannya dibidang apa.
Mantan menkominfo ini menjelaskan, mengapa guru itu diuji kembali setelah mendapatkan sertifikat pada Uji Kompetensi Awal (UKA) kemarin karena materi uji dalam sertifikasi dan UKG ini juga berbeda.
Selain itu, dengan UKA saja dinilai pemerintah tidak cukup sebagai pemetaan karena belum dapat diketahui dampak dari sertifikasi itu sendiri.
Mendikbud menyatakan, pemerintah sudah siap dengan pelaksanaan UKG yang akan dilakukan secara online dan offline dibeberapa daerah tertentu. UKG yang akan diikuti oleh 1.020.000 guru ini juga bebas dari biaya apapun.
"UKG ini suatu kebaikan untuk guru dan dunia pendidikan kita sendiri. Kan aneh wong ikut ini juga tidak perlu bayar. UKG juga sama saja dengan cek up kesehatan. Kalau tahu tekanan darahnya tinggi kan kita tahu jangan terlalu banyak makan apa nantinya. Makanya aneh jika guru tidak mau apalagi siswanya juga kan dites ujian semester, harian bahkan UN," jelasnya.
(lns)