FEF ditahan agar terhindar intervensi
Jum'at, 27 Juli 2012 - 20:31 WIB
FEF ditahan agar terhindar intervensi
A
A
A
Sindonews.com - Fahd El Fouz, pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) terhitung mulai hari ini harus menjalani keseharian di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putra pedangdut A Rafiq ini harus menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan FEF dalam kasus yang juga menyeret anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
“FEF diduga memberikan uang kepada tersangka lainnya yang sedang dalam proses persidangan," ujar Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (27/7/2012).
Penahanan tersebut dilakukan selain untuk memudahkan penyidikan juga menghindarkan adanya intervensi dari pihak luar. "Antisipasi itu diambil oleh penyidik," imbuh Johan.
Fahd sendiri dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menyuap Rp 5,5 miliar terhadap anggota DPR non-aktif, Wa Ode Nurhayati, untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Fahd akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012.
Putra pedangdut A Rafiq ini harus menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan FEF dalam kasus yang juga menyeret anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
“FEF diduga memberikan uang kepada tersangka lainnya yang sedang dalam proses persidangan," ujar Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (27/7/2012).
Penahanan tersebut dilakukan selain untuk memudahkan penyidikan juga menghindarkan adanya intervensi dari pihak luar. "Antisipasi itu diambil oleh penyidik," imbuh Johan.
Fahd sendiri dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menyuap Rp 5,5 miliar terhadap anggota DPR non-aktif, Wa Ode Nurhayati, untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Fahd akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012.
(lns)