Fahd datang berbatik, pulang berbaju tahanan KPK
Jum'at, 27 Juli 2012 - 17:19 WIB
Fahd datang berbatik, pulang berbaju tahanan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Fahd El Fouz harus meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan baju tahanan khusus koruptor dan tangan terborgol menuju rumah tahanan (Rutan) KPK.
Kuasa hukum Fahd, Syamsul Huda, mengkonfirmasi perihal penahanan kliennya itu setelah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. "Iya ditahan di Rutan KPK," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Diketahui sebelumnya, Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kesaksiannya di persidangan Wa Ode, Fahd mengaku telah memberikan suap kepada Wa Ode Nurhayati untuk membantu meloloskan alokasi DPID di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
Setelah itu, Fahd kemudian menghubungi pihak kabupaten dimana pada Pidie Jaya dan Aceh Besar, Fahd bertemu bupati Kabupaten tersebut. Namun untuk Bener Meriah, Fahd menghubungi Kadis PU Bener Meriah.
Kuasa hukum Fahd, Syamsul Huda, mengkonfirmasi perihal penahanan kliennya itu setelah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. "Iya ditahan di Rutan KPK," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Diketahui sebelumnya, Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kesaksiannya di persidangan Wa Ode, Fahd mengaku telah memberikan suap kepada Wa Ode Nurhayati untuk membantu meloloskan alokasi DPID di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
Setelah itu, Fahd kemudian menghubungi pihak kabupaten dimana pada Pidie Jaya dan Aceh Besar, Fahd bertemu bupati Kabupaten tersebut. Namun untuk Bener Meriah, Fahd menghubungi Kadis PU Bener Meriah.
(lil)