Wali Kota Depok apresiasi langkah mundur Kadisdik
Jum'at, 27 Juli 2012 - 15:33 WIB
Wali Kota Depok apresiasi langkah mundur Kadisdik
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan mundur diambil Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Asep Rahmat dan Sekretaris Dinas Pendidikan Dwi Rahma terkait siswa titipan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diapresiasi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Menurutnya, sikap idealisme dua pejabat untuk menjalankan Undang-undang Pendidikan sesuai jalur yang tepat, memang patut diapresiasi.
Tapi demikian, Nur Mahmudi mengaku belum menandatangani pengunduran diri tersebut. Dirinya juga tak mengetahui alasan persis mengapa Kadisdik dan Sekdisdik begitu tertekan, sehingga memilih mundur.
“Bagus dong idealis, justru itu yang harus kita apresiasi, bahwa tekad bersama-sama menjunjung tinggi pelaksanaan UU Pendidikan, PP benar, Perwa benar, tekad beliau bagus, tapi kenapa mundur, justru itu yang kita enggak tahu," ujarnya di kantor Wali Kota Depok, Jumat (27/7/2012).
Terkait program bina lingkungan yang menjadi akar persoalan sehingga dua pejabat itu mundur, Nur Mahmudi menegaskan hal itu merupakan program konvensi dan kearifan lokal antara sekolah dengan warga sekitar.
"Bina Lingkungan itu bentuknya konvensi, kearifan lokal yang berlaku pada sekolah-sekolah tertentu, tidak semua sekolah. Itu bahasa konvensi,” tegasnya.
Meskipun ada program bina lingkungan, pihaknya tetap memberlakukan peraturan wali Kota (perwa) soal akomodasi 20 persen siswa miskin untuk masuk sekolah negeri.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan level pendidikan siswa miskin yang tak bisa mendapatkan fasilitas belajar seperti siswa yang mampu.
“Semestinya, UU yang mengakomodasi 20 persen jauh lebih besar, bina lingkungan kan paling hanya 5 persen, sementara dalam UU disebutkan bahwa education for all, lebih mulia mana dari bina lingkungan. 20 persen akomodasi yang NEM kecil dari siswa miskin untuk masuk ke lingkungan berkualitas,” tandasnya.
Sebelumnya BKD Depok telah menerima surat pendunduran diri Kadisdik dan Sekdisdik Depok tanggal 10 Juli 2012. Sikap tersebut merupakan buntut kisruh PPDB di mana banyak masyarakat yang menuntut agar Pemkot mempertahankan jatah bina lingkungan.
Namun hal itu rawan dengan adanya kepentingan untuk menitipkan siswa yang orangtuanya mempunyai kedekatan dengan pejabat.
Menurutnya, sikap idealisme dua pejabat untuk menjalankan Undang-undang Pendidikan sesuai jalur yang tepat, memang patut diapresiasi.
Tapi demikian, Nur Mahmudi mengaku belum menandatangani pengunduran diri tersebut. Dirinya juga tak mengetahui alasan persis mengapa Kadisdik dan Sekdisdik begitu tertekan, sehingga memilih mundur.
“Bagus dong idealis, justru itu yang harus kita apresiasi, bahwa tekad bersama-sama menjunjung tinggi pelaksanaan UU Pendidikan, PP benar, Perwa benar, tekad beliau bagus, tapi kenapa mundur, justru itu yang kita enggak tahu," ujarnya di kantor Wali Kota Depok, Jumat (27/7/2012).
Terkait program bina lingkungan yang menjadi akar persoalan sehingga dua pejabat itu mundur, Nur Mahmudi menegaskan hal itu merupakan program konvensi dan kearifan lokal antara sekolah dengan warga sekitar.
"Bina Lingkungan itu bentuknya konvensi, kearifan lokal yang berlaku pada sekolah-sekolah tertentu, tidak semua sekolah. Itu bahasa konvensi,” tegasnya.
Meskipun ada program bina lingkungan, pihaknya tetap memberlakukan peraturan wali Kota (perwa) soal akomodasi 20 persen siswa miskin untuk masuk sekolah negeri.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan level pendidikan siswa miskin yang tak bisa mendapatkan fasilitas belajar seperti siswa yang mampu.
“Semestinya, UU yang mengakomodasi 20 persen jauh lebih besar, bina lingkungan kan paling hanya 5 persen, sementara dalam UU disebutkan bahwa education for all, lebih mulia mana dari bina lingkungan. 20 persen akomodasi yang NEM kecil dari siswa miskin untuk masuk ke lingkungan berkualitas,” tandasnya.
Sebelumnya BKD Depok telah menerima surat pendunduran diri Kadisdik dan Sekdisdik Depok tanggal 10 Juli 2012. Sikap tersebut merupakan buntut kisruh PPDB di mana banyak masyarakat yang menuntut agar Pemkot mempertahankan jatah bina lingkungan.
Namun hal itu rawan dengan adanya kepentingan untuk menitipkan siswa yang orangtuanya mempunyai kedekatan dengan pejabat.
(lns)