KPK akan tahan Fahd
Jum'at, 27 Juli 2012 - 15:29 WIB
KPK akan tahan Fahd
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz usai diperiksa penyidik KPK.
"Kalau hari ini sudah selesai pemeriksaan, kita akan menahan FEF (Fahd El Fouz)," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Sayangnya, Abraham enggan menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan yang akan dilakukannya kepada Fahd setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012 lalu.
Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kesaksiannya di persidangan Wa Ode, Fahd mengaku telah memberikan suap kepada Wa Ode Nurhayati untuk membantu meloloskan alokasi DPID di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
Setelah itu, Fahd kemudian menghubungi pihak kabupaten dimana pada Pidie Jaya dan Aceh Besar, Fahd bertemu bupati Kabupaten tersebut. Namun untuk Bener Meriah, Fahd menghubungi Kadis PU Bener Meriah.
"Kalau hari ini sudah selesai pemeriksaan, kita akan menahan FEF (Fahd El Fouz)," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Sayangnya, Abraham enggan menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan yang akan dilakukannya kepada Fahd setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012 lalu.
Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kesaksiannya di persidangan Wa Ode, Fahd mengaku telah memberikan suap kepada Wa Ode Nurhayati untuk membantu meloloskan alokasi DPID di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
Setelah itu, Fahd kemudian menghubungi pihak kabupaten dimana pada Pidie Jaya dan Aceh Besar, Fahd bertemu bupati Kabupaten tersebut. Namun untuk Bener Meriah, Fahd menghubungi Kadis PU Bener Meriah.
(lil)