Duplik Miranda ditolak Pengadilan Tipikor
Jum'at, 27 Juli 2012 - 15:28 WIB
Duplik Miranda ditolak Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom rupanya tidak mau berlama-lama dalam kasus yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Miranda beserta tim kuasa hukumnya sudah melakukan persiapan matang.
Saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miranda langsung membacakan nota eksepsi tanpa menunggu adanya jeda hari. Bahkan pada sidang hari ini, Miranda akan meminta pengajuan duplik atas tanggapan JPU dalam pemberian alasan keberatan dakwaan Miranda.
"Apakah diizinkan kami sampaikan duplik atas tanggapan penuntut umum?" kata Penasihat Hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Namun hakim langsung menolak permintaan tersebut. Menurut ketua majelis hakim Gusrizal, penolakan itu dilakukan karena tak ada diatur dalam hukum acara pindana.
"Pada Pasal 56 ayat 151 KUHAP itu hanya diatur dakwaan, eksepsi, dan pendapat jaksa. Di situ tidak ada duplik," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam di Pengadilaan Tipikor, Jakarta.
Karena itu, lanjut Gusrizal, sidang ditunda sampai Selasa 31 Juli 2012, dengan agenda mendengarkan pendapat Majelis Hakim atau putusan sela.
Saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miranda langsung membacakan nota eksepsi tanpa menunggu adanya jeda hari. Bahkan pada sidang hari ini, Miranda akan meminta pengajuan duplik atas tanggapan JPU dalam pemberian alasan keberatan dakwaan Miranda.
"Apakah diizinkan kami sampaikan duplik atas tanggapan penuntut umum?" kata Penasihat Hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Namun hakim langsung menolak permintaan tersebut. Menurut ketua majelis hakim Gusrizal, penolakan itu dilakukan karena tak ada diatur dalam hukum acara pindana.
"Pada Pasal 56 ayat 151 KUHAP itu hanya diatur dakwaan, eksepsi, dan pendapat jaksa. Di situ tidak ada duplik," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam di Pengadilaan Tipikor, Jakarta.
Karena itu, lanjut Gusrizal, sidang ditunda sampai Selasa 31 Juli 2012, dengan agenda mendengarkan pendapat Majelis Hakim atau putusan sela.
(san)