Miranda bersikukuh dakwaan JPU kedaluarsa
Jum'at, 27 Juli 2012 - 13:52 WIB
Miranda bersikukuh dakwaan JPU kedaluarsa
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Miranda Swaray Goeltom bersikukuh jika dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Miranda telah kedaluarsa, karena penerapan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap cek pelawat yang terjadi pada Juni 2004 telah habis masa penuntutannya sejak 2010 lalu.
Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, mengatakan dakwaan terkait gratifikasi yang dikenakan kepada Miranda tetap kedaluarsa, meskipun JPU menjelaskan menggunakan asas keadilan dan kemanfaatan dalam dakwaannya.
"Saya tekankan, dakwaan terkait pasal gratifikasi itu kedaluarsa, meski penuntut umum sudah menjelaskannya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (27/07/2012).
Dia mengungkapkan, ada sejumlah keanehan dalam kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu. "Dari tanggapan yang disampaikan JPU, terlihat mereka tidak konsisten. Selain itu, Ibu Miranda itu sudah dicekal dari 2009, tapi baru sekarang diusut. Itu berarti, sebelumnya tim penyidik tidak memiliki barang bukti yang cukup," tegasnya.
Miranda diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan travel cheque, atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004.
Nunun Nurbaetie sendiri telah divonis penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI pada 2004 silam.
Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, mengatakan dakwaan terkait gratifikasi yang dikenakan kepada Miranda tetap kedaluarsa, meskipun JPU menjelaskan menggunakan asas keadilan dan kemanfaatan dalam dakwaannya.
"Saya tekankan, dakwaan terkait pasal gratifikasi itu kedaluarsa, meski penuntut umum sudah menjelaskannya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (27/07/2012).
Dia mengungkapkan, ada sejumlah keanehan dalam kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu. "Dari tanggapan yang disampaikan JPU, terlihat mereka tidak konsisten. Selain itu, Ibu Miranda itu sudah dicekal dari 2009, tapi baru sekarang diusut. Itu berarti, sebelumnya tim penyidik tidak memiliki barang bukti yang cukup," tegasnya.
Miranda diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan travel cheque, atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004.
Nunun Nurbaetie sendiri telah divonis penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI pada 2004 silam.
(lil)