JPU bantah dakwaan ke Miranda kedaluarsa
Jum'at, 27 Juli 2012 - 13:18 WIB
JPU bantah dakwaan ke Miranda kedaluarsa
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah anggapan dakwaannya kepada Miranda Swaray Goeltom telah kedaluarsa, karena penerapan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap cek pelawat yang terjadi pada Juni 2004 telah habis masa penuntutannya sejak 2010 lalu.
Ketua tim JPU Supardi mengatakan, pihaknya mengedepankan nilai keadilan, dan kemanfaatan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa, dan terorganisir.
"Sangat tidak beralasan bila mengatakan Pasal 13 UU Tipikor dalam dakwaan ketiga, dan keempat telah kedaluarsa. Nilai keadilan, dan kemanfaatan haruslah dikedepankan dibanding nilai formalistik yang berdampak pada rigiditas dalam penerapan hukum," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Dia mengungkapkan, kasus suap cek pelawat yang ditanganinya adalah proses panjang sejak terungkap pada 2009 lalu, dan para tersangkanya sudah menjalani persidangan sejak 2010 hingga 2012.
Menurutnya, penyelesaian kasus itu juga sangat dinantikan oleh masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi. "Keberatan penasihat hukum dan terdakwa sangat tidak beralasan sehingga harus ditolak. Sidang pemeriksaan dengan terdakwa Miranda harus dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Miranda Swaray Goeltom menganggap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU saat persidangan sudah kedaluarsa. Salah seorang kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong mengatakan, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor tentang pemberian hadiah sudah kedaluarsa, atau hak penuntutannya sudah hilang.
"Penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR yang terjadi pada Juni 2004 telah kedaluarsa pada Juni 2010 lalu. Sehingga JPU tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian travel cheque," katanya.
Miranda diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan travel cheque, atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004.
Ketua tim JPU Supardi mengatakan, pihaknya mengedepankan nilai keadilan, dan kemanfaatan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa, dan terorganisir.
"Sangat tidak beralasan bila mengatakan Pasal 13 UU Tipikor dalam dakwaan ketiga, dan keempat telah kedaluarsa. Nilai keadilan, dan kemanfaatan haruslah dikedepankan dibanding nilai formalistik yang berdampak pada rigiditas dalam penerapan hukum," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Dia mengungkapkan, kasus suap cek pelawat yang ditanganinya adalah proses panjang sejak terungkap pada 2009 lalu, dan para tersangkanya sudah menjalani persidangan sejak 2010 hingga 2012.
Menurutnya, penyelesaian kasus itu juga sangat dinantikan oleh masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi. "Keberatan penasihat hukum dan terdakwa sangat tidak beralasan sehingga harus ditolak. Sidang pemeriksaan dengan terdakwa Miranda harus dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Miranda Swaray Goeltom menganggap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU saat persidangan sudah kedaluarsa. Salah seorang kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong mengatakan, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor tentang pemberian hadiah sudah kedaluarsa, atau hak penuntutannya sudah hilang.
"Penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR yang terjadi pada Juni 2004 telah kedaluarsa pada Juni 2010 lalu. Sehingga JPU tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian travel cheque," katanya.
Miranda diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan travel cheque, atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004.
(lil)