KPK gali kasus PPID dari Fahd
Jum'at, 27 Juli 2012 - 10:28 WIB
KPK gali kasus PPID dari Fahd
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi kasus korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dari pengusaha Fahd El Fauz.
"Iya (pemeriksaan), diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Ditambahkan Prihasa, sejak ditetapkan menjadi tersangka Fahd baru dua kali diperiksa penyidik.
Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran PPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui Harris Suharman.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya (pemeriksaan), diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Ditambahkan Prihasa, sejak ditetapkan menjadi tersangka Fahd baru dua kali diperiksa penyidik.
Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran PPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui Harris Suharman.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(san)