KPK panggil Gerhana usut pencucian uang Nazar
Kamis, 26 Juli 2012 - 13:13 WIB
KPK panggil Gerhana usut pencucian uang Nazar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Exartech Technologi Utara Gerhana Sianipar untuk diperiksa sebagai saksi terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Berdasarkan jadwal penyidik KPK, Gerhana sedianya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, namun hingga siang ini yang bersangkutan belum mendatangi Gedung KPK.
Sekadar diketahui, Gerhana Sianipar memang akrab dengan beberapa kasus korupsi yang sedang didalami oleh KPK. Sebelumnya, nama Gerhana dikaitkan dengan Angelina Sondakh dalam dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Dalam kasus Garuda ini, Gerhana yang juga mantan anak buah terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin diduga mengetahui keterlibatan Nazar. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi seperti yang disebutkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.
Yulianis mengatakan, pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Berdasarkan jadwal penyidik KPK, Gerhana sedianya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, namun hingga siang ini yang bersangkutan belum mendatangi Gedung KPK.
Sekadar diketahui, Gerhana Sianipar memang akrab dengan beberapa kasus korupsi yang sedang didalami oleh KPK. Sebelumnya, nama Gerhana dikaitkan dengan Angelina Sondakh dalam dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Dalam kasus Garuda ini, Gerhana yang juga mantan anak buah terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin diduga mengetahui keterlibatan Nazar. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi seperti yang disebutkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.
Yulianis mengatakan, pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar.
(lil)