KPK bidik keterlibatan Abdul Kadir Alaydrus
Kamis, 26 Juli 2012 - 11:08 WIB
KPK bidik keterlibatan Abdul Kadir Alaydrus
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Karya Pemuda Mandiri Abdul Kadir Alaydrus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, penyidik akan memeriksa Abdul Kadir Alaydrus sebagai saksi untuk dua orang tersangka kasus tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Abdul Kadir sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi di Kemenkum HAM atas permintaan KPK. Selain itu, Kadir juga sempat disebut-sebut sebagai pihak yang memberi suap kepada anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar untuk memuluskan pembahasan anggaran itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya, penyidik akan memeriksa Abdul Kadir Alaydrus sebagai saksi untuk dua orang tersangka kasus tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Abdul Kadir sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi di Kemenkum HAM atas permintaan KPK. Selain itu, Kadir juga sempat disebut-sebut sebagai pihak yang memberi suap kepada anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar untuk memuluskan pembahasan anggaran itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)