Diduga halangi penyidikan Neneng, Nazar diperiksa KPK

Kamis, 26 Juli 2012 - 10:15 WIB
Diduga halangi penyidikan...
Diduga halangi penyidikan Neneng, Nazar diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games M Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi terkait upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Neneng Sri Wachyuni yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan mendatangkan M Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi untuk M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof yang sudah ditahan di Indonesia.

"M Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka warga negara Malaysia (M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Selain memeriksa M Nazaruddin, Priharsa juga menyebutkan jika penyidik KPK akan memeriksa Marisi Matondang sebagai saksi untuk keduanya, karena dianggap mengetahui kasus buronnya istri dari Nazaruddin itu.

Sekedar diketahui, M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof telah ditahan di dua tempat yang berbeda setelah ditangkap di Indonesia. "M Hasan bin Kushi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan R Azmi bin Mohamad Yusof ditahan di Polres Jakarta Timur," ungkap juru bicara KPK Johan Budi di KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp600 juta, karena dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka.
(lil)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved