Diduga halangi penyidikan Neneng, Nazar diperiksa KPK
Kamis, 26 Juli 2012 - 10:15 WIB
Diduga halangi penyidikan Neneng, Nazar diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games M Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi terkait upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Neneng Sri Wachyuni yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan mendatangkan M Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi untuk M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof yang sudah ditahan di Indonesia.
"M Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka warga negara Malaysia (M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Selain memeriksa M Nazaruddin, Priharsa juga menyebutkan jika penyidik KPK akan memeriksa Marisi Matondang sebagai saksi untuk keduanya, karena dianggap mengetahui kasus buronnya istri dari Nazaruddin itu.
Sekedar diketahui, M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof telah ditahan di dua tempat yang berbeda setelah ditangkap di Indonesia. "M Hasan bin Kushi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan R Azmi bin Mohamad Yusof ditahan di Polres Jakarta Timur," ungkap juru bicara KPK Johan Budi di KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp600 juta, karena dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan mendatangkan M Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi untuk M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof yang sudah ditahan di Indonesia.
"M Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka warga negara Malaysia (M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Selain memeriksa M Nazaruddin, Priharsa juga menyebutkan jika penyidik KPK akan memeriksa Marisi Matondang sebagai saksi untuk keduanya, karena dianggap mengetahui kasus buronnya istri dari Nazaruddin itu.
Sekedar diketahui, M Hasan bin Kushi, dan R Azmi bin Mohamad Yusof telah ditahan di dua tempat yang berbeda setelah ditangkap di Indonesia. "M Hasan bin Kushi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan R Azmi bin Mohamad Yusof ditahan di Polres Jakarta Timur," ungkap juru bicara KPK Johan Budi di KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp600 juta, karena dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka.
(lil)