KPK bidik tersangka baru korupsi PPID
Rabu, 25 Juli 2012 - 21:38 WIB
KPK bidik tersangka baru korupsi PPID
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik tersangka baru dalam kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Penetapan tersangka baru ini diperoleh dari pengembangan kasus yang telah menetapkan mantan anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati dan Ketua Gema MKGR Fahd El Fouz.
"Kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini merupakan pengembangan kasus ini diperoleh dari fakta-fakta persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati, termasuk keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan itu," kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, (25/7/2012).
Johan juga mengatakan, penetapan tersangka baru itu juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa KPK selama ini. Namun, ketika dicecar lebih jauh mengenai siapa target selanjutnya, Johan enggan memberikan informasi lebih jauh mengenai tersangka baru tersebut.
Johan hanya bisa membocorkan, tersangka baru bisa berasal dari mana saja. Semua tergantung pengembangan penyidikan. Termasuk sejumlah nama-nama baru yang disebut-sebut dalam persidangan Wa Ode, yaitu Tamsil Linrung dan Mirwan Amir dari Badan Anggaran DPR RI.
"Tersangka baru bisa dari mana saja," tandas Johan.
"Kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini merupakan pengembangan kasus ini diperoleh dari fakta-fakta persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati, termasuk keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan itu," kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, (25/7/2012).
Johan juga mengatakan, penetapan tersangka baru itu juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa KPK selama ini. Namun, ketika dicecar lebih jauh mengenai siapa target selanjutnya, Johan enggan memberikan informasi lebih jauh mengenai tersangka baru tersebut.
Johan hanya bisa membocorkan, tersangka baru bisa berasal dari mana saja. Semua tergantung pengembangan penyidikan. Termasuk sejumlah nama-nama baru yang disebut-sebut dalam persidangan Wa Ode, yaitu Tamsil Linrung dan Mirwan Amir dari Badan Anggaran DPR RI.
"Tersangka baru bisa dari mana saja," tandas Johan.
(hyk)