Mendikbud minta BPK klarifikasi temuannya
Kamis, 26 Juli 2012 - 06:01 WIB
Mendikbud minta BPK klarifikasi temuannya
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Nuh meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi predikat disclaimer terhadap laporan keuangan di kementriannya.
Dia meminta agar BPK menjelaskan apa persoalannya sehingga mendapatkan predikat disclaimer.
Nuh juga mempertanyakan laporan BPK yang menyebutkan adanya kejanggalan dana senilai Rp1,6 triliun di kementriannya. Laporan itu menurut Nuh tidak benar, karena audit internal hanya menemukan Rp696 miliar dana yang masih harus diproses lebih lanjut.
Nuh juga membantah dugaan dana itu dikorupsi. Menurutnya, ada 10 item penggunaan dana sebagian sudah dikembalikan ke kas negara, seperti retur atas belanja pegawai Kemendikbud senilai Rp300 miliar yang sudah diselesaikan.
"Kami menyesali opini disclaimer atas kejanggalan dana Rp1,6 triliun yang diberikan BPK, karena dalam exit meeting atau pertemuan antara BPK dan Kemendikbud pada 25 Mei 2012 lalu sudah disepakati temuan Kemendikbud hanya Rp82,7 miliar," ujar Nuh di Gedung Kemendikbud, Rabu (25/7/2012).
Dia juga mempertanyakan mengapa opini BPK keluar sebelum exit meeting digelar yaitu tanggal 16 Mei 2012 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHP LK) Kemendikbud tahun 2011.
Dia pun menyesali laporan BPK itu keluar sebelum Kemendikbud memberikan tanggapan. “Saya sudah minta penjelasan ke Pak Hadi (Kepala BPK) kapan surat klarifikasi saya diproses. Tapi hanya dijawab nanti,” jelasnya lagi.
Mendikbud mengakui, pihaknya sudah mengirimkan surat pada 8 Juni yang mempertanyakan tentang laporan BPK itu namun hingga kini surat tersebut tidak mendapatkan balasan.
Meskipun diumumkan Kemendikbud mendapatkan disclaimer pada 8 Juni namun surat tertulis BPK akan hal itu baru diterima Kemendikbud pada 25 Juni. Dalam surat tersebut tertulis juga alasan lain yang menyebabkan Kemendikbud mendapatkan opini disclaimer yang kedua kalinya ini ialah tidak terbukanya akses bagi BPK untuk melakukan audit.
Untuk menanggapi hal itu, jelasnya, Kemendikbud kembali mengirimkan surat ke BPK untuk membantas penutupan akses itu.
“Saya sendiri yang memerintahkan ke seluruh jajaran agar membuka pintu untuk BPK. Dan tidak benar itu jika kami tidak terbuka untuk diaudit,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan, BPK itu tidak mengindahkan etika di mana seharusnya laporan keuangan yang dilansir ke public itu harus diumumkan setelah ada tanggapan dari Kemendikbud.
Selain itu dia juga menganggap aneh BPK melansir temuan di Kemendikbud mencapai Rp1,6 triliun padahal di exit meeting tanggal 25 Mei sudah jelas ada kesepakatan antara Kemendikbud dan BPK bahwa temuan di Kemendikbud hanya senilai Rp82,7 miliar.
Dia meminta agar BPK menjelaskan apa persoalannya sehingga mendapatkan predikat disclaimer.
Nuh juga mempertanyakan laporan BPK yang menyebutkan adanya kejanggalan dana senilai Rp1,6 triliun di kementriannya. Laporan itu menurut Nuh tidak benar, karena audit internal hanya menemukan Rp696 miliar dana yang masih harus diproses lebih lanjut.
Nuh juga membantah dugaan dana itu dikorupsi. Menurutnya, ada 10 item penggunaan dana sebagian sudah dikembalikan ke kas negara, seperti retur atas belanja pegawai Kemendikbud senilai Rp300 miliar yang sudah diselesaikan.
"Kami menyesali opini disclaimer atas kejanggalan dana Rp1,6 triliun yang diberikan BPK, karena dalam exit meeting atau pertemuan antara BPK dan Kemendikbud pada 25 Mei 2012 lalu sudah disepakati temuan Kemendikbud hanya Rp82,7 miliar," ujar Nuh di Gedung Kemendikbud, Rabu (25/7/2012).
Dia juga mempertanyakan mengapa opini BPK keluar sebelum exit meeting digelar yaitu tanggal 16 Mei 2012 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHP LK) Kemendikbud tahun 2011.
Dia pun menyesali laporan BPK itu keluar sebelum Kemendikbud memberikan tanggapan. “Saya sudah minta penjelasan ke Pak Hadi (Kepala BPK) kapan surat klarifikasi saya diproses. Tapi hanya dijawab nanti,” jelasnya lagi.
Mendikbud mengakui, pihaknya sudah mengirimkan surat pada 8 Juni yang mempertanyakan tentang laporan BPK itu namun hingga kini surat tersebut tidak mendapatkan balasan.
Meskipun diumumkan Kemendikbud mendapatkan disclaimer pada 8 Juni namun surat tertulis BPK akan hal itu baru diterima Kemendikbud pada 25 Juni. Dalam surat tersebut tertulis juga alasan lain yang menyebabkan Kemendikbud mendapatkan opini disclaimer yang kedua kalinya ini ialah tidak terbukanya akses bagi BPK untuk melakukan audit.
Untuk menanggapi hal itu, jelasnya, Kemendikbud kembali mengirimkan surat ke BPK untuk membantas penutupan akses itu.
“Saya sendiri yang memerintahkan ke seluruh jajaran agar membuka pintu untuk BPK. Dan tidak benar itu jika kami tidak terbuka untuk diaudit,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan, BPK itu tidak mengindahkan etika di mana seharusnya laporan keuangan yang dilansir ke public itu harus diumumkan setelah ada tanggapan dari Kemendikbud.
Selain itu dia juga menganggap aneh BPK melansir temuan di Kemendikbud mencapai Rp1,6 triliun padahal di exit meeting tanggal 25 Mei sudah jelas ada kesepakatan antara Kemendikbud dan BPK bahwa temuan di Kemendikbud hanya senilai Rp82,7 miliar.
(lns)