KPK dalami peran swasta di proyek Alquran
Rabu, 25 Juli 2012 - 11:13 WIB
KPK dalami peran swasta di proyek Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Setelah memanggil sejumlah nama dari Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri pihak swasta dalam kasus dugaan suap di pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini penyidik KPK akan memeriksa Hasan Hasyari dan Euis Novinati dari pihak rekanan swasta dalam kasus yang melibatkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus anggaran Alquran," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Dalam kasus dengan nilai suap mencapai Rp4 miliar itu, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka bersama anaknya Dendy Prasetya. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini penyidik KPK akan memeriksa Hasan Hasyari dan Euis Novinati dari pihak rekanan swasta dalam kasus yang melibatkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus anggaran Alquran," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Dalam kasus dengan nilai suap mencapai Rp4 miliar itu, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka bersama anaknya Dendy Prasetya. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)