Halangi penyidikan, M Nasir diperiksa KPK
Rabu, 25 Juli 2012 - 10:14 WIB
Halangi penyidikan, M Nasir diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Nasir yang juga adik sepupu terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi dalam kasus upaya menghalang-halangi penyidik dalam menangani kasus dugaan suap pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memanggil M Nasir karena dianggap menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Neneng Sri Wachyuni yang merupakan kakak iparnya.
"Iya, yang bersangkutan (M Nasir) diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pagi ini untuk dua orang warga negara Malaysia M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof yang telah dijadikan tersangka oleh KPK.
M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof sendiri saat ini telah ditahan di dua tempat terpisah setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu Neneng selama menjadi buronan Interpol.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp600 juta, karena dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik memanggil M Nasir karena dianggap menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Neneng Sri Wachyuni yang merupakan kakak iparnya.
"Iya, yang bersangkutan (M Nasir) diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pagi ini untuk dua orang warga negara Malaysia M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof yang telah dijadikan tersangka oleh KPK.
M Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof sendiri saat ini telah ditahan di dua tempat terpisah setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu Neneng selama menjadi buronan Interpol.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp600 juta, karena dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka.
(lil)