Wa Ode terima Rp2 M dari Fahd & Haris

Selasa, 24 Juli 2012 - 21:15 WIB
Wa Ode terima Rp2 M...
Wa Ode terima Rp2 M dari Fahd & Haris
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati diketahui telah menerima dana segar melalui transaksi tarik dan setor tunai oleh Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Haris Andi Surahman, serta tarik dan setor tunai kembali ke rekening pribadinya melalui Sefa Yolanda.

Fakta itu tersungkap dari kesaksian Daeng Lyrawati, teller Bank Mandiri cabang DPR RI, Senayan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengiriman uang itu, terjadi pada pertengahan Oktober 2012.

"Sekitar pertengahan Oktober 2010 Fahd datang. Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu, Fahd melakukan penarikan senilai Rp2 miliar kemudian Haris setor," ujar Lyrawati di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Ditambahkan dia, Fahd datang untuk menarik uang tunai dan Haris datang untuk menyetor dengan jumlah uang yang sama. Menurutnya hal itu terjadi dua kali di hari yang sama, yaitu sekitar tanggal 15 Oktober sampai 20 Oktober 2010. Kejadian tersebut terjadi berulang kali, di hari-hari berikutnya.

Selanjutnya oleh Haris ditarik kembali sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke Sefa Yolanda untuk disetorkan ke rekening Wa Ode Nurhayati. "Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris, kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," jelasnya.

Kesaksian Lyrawati dibenarkan rekan sekerja Rosmayati yang juga teller Bank Mandiri cabang DPR RI. Dia membenarkan transaksi tarik dan setor tunai oleh Fahd, Haris dan Sefa Yolanda.

Apa yang telah diungkapkan saksi-saksi tersebut bertentangan dengan keterangan Sefa Yolanda. Pada persidangan sebelumnya, Sefa mengatakan tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris Surahman ke rekening Wa Ode Nurhayati.

Namun Sefa mengatakan, uang dari Haris dibawa ke Apartemen Permata milik Wa Ode untuk disimpan. Bahkan Sefa mengaku sempat dimarahi oleh Wa Ode karena menerima titipan dari Haris Surahman yang ternyata berupa uang tunai. Kemudian diminta mengembalikan semuanya ke Haris Surahman.
(san)
Berita Terkait
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
PPID Dinas PMD Lutra...
PPID Dinas PMD Lutra Jadi Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan...
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Rakor PPID, Bupati Bantaeng...
Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Pemkot Palopo dan Pemkab...
Pemkot Palopo dan Pemkab Luwu Sosialisasi Fungsi PPID
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved