Wa Ode terima Rp2 M dari Fahd & Haris
Selasa, 24 Juli 2012 - 21:15 WIB
Wa Ode terima Rp2 M dari Fahd & Haris
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati diketahui telah menerima dana segar melalui transaksi tarik dan setor tunai oleh Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Haris Andi Surahman, serta tarik dan setor tunai kembali ke rekening pribadinya melalui Sefa Yolanda.
Fakta itu tersungkap dari kesaksian Daeng Lyrawati, teller Bank Mandiri cabang DPR RI, Senayan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengiriman uang itu, terjadi pada pertengahan Oktober 2012.
"Sekitar pertengahan Oktober 2010 Fahd datang. Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu, Fahd melakukan penarikan senilai Rp2 miliar kemudian Haris setor," ujar Lyrawati di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ditambahkan dia, Fahd datang untuk menarik uang tunai dan Haris datang untuk menyetor dengan jumlah uang yang sama. Menurutnya hal itu terjadi dua kali di hari yang sama, yaitu sekitar tanggal 15 Oktober sampai 20 Oktober 2010. Kejadian tersebut terjadi berulang kali, di hari-hari berikutnya.
Selanjutnya oleh Haris ditarik kembali sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke Sefa Yolanda untuk disetorkan ke rekening Wa Ode Nurhayati. "Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris, kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," jelasnya.
Kesaksian Lyrawati dibenarkan rekan sekerja Rosmayati yang juga teller Bank Mandiri cabang DPR RI. Dia membenarkan transaksi tarik dan setor tunai oleh Fahd, Haris dan Sefa Yolanda.
Apa yang telah diungkapkan saksi-saksi tersebut bertentangan dengan keterangan Sefa Yolanda. Pada persidangan sebelumnya, Sefa mengatakan tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris Surahman ke rekening Wa Ode Nurhayati.
Namun Sefa mengatakan, uang dari Haris dibawa ke Apartemen Permata milik Wa Ode untuk disimpan. Bahkan Sefa mengaku sempat dimarahi oleh Wa Ode karena menerima titipan dari Haris Surahman yang ternyata berupa uang tunai. Kemudian diminta mengembalikan semuanya ke Haris Surahman.
Fakta itu tersungkap dari kesaksian Daeng Lyrawati, teller Bank Mandiri cabang DPR RI, Senayan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengiriman uang itu, terjadi pada pertengahan Oktober 2012.
"Sekitar pertengahan Oktober 2010 Fahd datang. Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu, Fahd melakukan penarikan senilai Rp2 miliar kemudian Haris setor," ujar Lyrawati di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ditambahkan dia, Fahd datang untuk menarik uang tunai dan Haris datang untuk menyetor dengan jumlah uang yang sama. Menurutnya hal itu terjadi dua kali di hari yang sama, yaitu sekitar tanggal 15 Oktober sampai 20 Oktober 2010. Kejadian tersebut terjadi berulang kali, di hari-hari berikutnya.
Selanjutnya oleh Haris ditarik kembali sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke Sefa Yolanda untuk disetorkan ke rekening Wa Ode Nurhayati. "Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris, kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," jelasnya.
Kesaksian Lyrawati dibenarkan rekan sekerja Rosmayati yang juga teller Bank Mandiri cabang DPR RI. Dia membenarkan transaksi tarik dan setor tunai oleh Fahd, Haris dan Sefa Yolanda.
Apa yang telah diungkapkan saksi-saksi tersebut bertentangan dengan keterangan Sefa Yolanda. Pada persidangan sebelumnya, Sefa mengatakan tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris Surahman ke rekening Wa Ode Nurhayati.
Namun Sefa mengatakan, uang dari Haris dibawa ke Apartemen Permata milik Wa Ode untuk disimpan. Bahkan Sefa mengaku sempat dimarahi oleh Wa Ode karena menerima titipan dari Haris Surahman yang ternyata berupa uang tunai. Kemudian diminta mengembalikan semuanya ke Haris Surahman.
(san)