Kenapa negara tanggung lumpur Lapindo?
Selasa, 24 Juli 2012 - 16:58 WIB
Kenapa negara tanggung lumpur Lapindo?
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan pernyataan Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Herry Purnomo selaku pihak Pemerintah dalam sidang pleno terkait bencana lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kenapa harus pemerintah atau negara ikut menganggulangi biaya? Bagaimana pembagian tanggung jawab dengan perusahaan (PT Lapindo Brantas) dan atas dasar rasio apa? Sehingga pemerintah juga ikut membiayai," ujar Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).
Hal senada dikatakan anggota Hakim MK Akil Mochtar yang mempertanyakan dana alokasi APBN tersebut. "Apakah pengalokasian dana masyarakat Lapindo ini di luar peta terdampak dialokasikan 2012? Sejak kapan dimasukan alokasi APBN?" terangnya.
Seperti diketahui, sidang lumpur Lapindo sudah tiga kali digelar di Gedung MK. Dalam sidang itu, Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo, selaku Kuasa Subsitusi Menteri Keuangan atau pihak Pemerintah mengatakan, pemerintah bertanggung jawab dengan tragedi Lumpur Lapindo.
Ditambahkan dia, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang ada saat ini merupakan badan yang sengaja dibentuk oleh Pemerintah untuk menangani penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur.
"Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, BPLS dibiayai oleh APBN, dimana untuk tahun anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun," ujar Herry Purnomo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Sejalan dengan pembentukan BPLS, dilakukan perubahan terhadap undang-undang. Seperti tertuang dalam Pasal 18 UU APBN-P 2012 yang menetapkan alokasi dana BPLS tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta yang terkena dampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan.
Tidak hanya itu, BPLS tahun anggaran 2012 juga menanggung bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga Kelurahan, yakni Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi.
Bahkan ikut memberikan bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya.
Sementara itu, pada sidang hari ini akan dilanjutkan pada Selasa 7 Agustus 2012 pukul 11.00 WIB mendatang. Sidang berikutnya adalah agenda mendengarkan saksi atau ahli pemohon.
Ketua MK Mahmud MD mengatakan, apabila pemohon tidak mendatangkan ahli pada sidang berikutnya, maka dikatakan selesai. "Apabila pemohon tidak mendatangkan ahli, maka sudah selesai," tegas Mahfud.
"Kenapa harus pemerintah atau negara ikut menganggulangi biaya? Bagaimana pembagian tanggung jawab dengan perusahaan (PT Lapindo Brantas) dan atas dasar rasio apa? Sehingga pemerintah juga ikut membiayai," ujar Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).
Hal senada dikatakan anggota Hakim MK Akil Mochtar yang mempertanyakan dana alokasi APBN tersebut. "Apakah pengalokasian dana masyarakat Lapindo ini di luar peta terdampak dialokasikan 2012? Sejak kapan dimasukan alokasi APBN?" terangnya.
Seperti diketahui, sidang lumpur Lapindo sudah tiga kali digelar di Gedung MK. Dalam sidang itu, Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo, selaku Kuasa Subsitusi Menteri Keuangan atau pihak Pemerintah mengatakan, pemerintah bertanggung jawab dengan tragedi Lumpur Lapindo.
Ditambahkan dia, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang ada saat ini merupakan badan yang sengaja dibentuk oleh Pemerintah untuk menangani penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur.
"Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, BPLS dibiayai oleh APBN, dimana untuk tahun anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun," ujar Herry Purnomo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Sejalan dengan pembentukan BPLS, dilakukan perubahan terhadap undang-undang. Seperti tertuang dalam Pasal 18 UU APBN-P 2012 yang menetapkan alokasi dana BPLS tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta yang terkena dampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan.
Tidak hanya itu, BPLS tahun anggaran 2012 juga menanggung bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga Kelurahan, yakni Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi.
Bahkan ikut memberikan bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya.
Sementara itu, pada sidang hari ini akan dilanjutkan pada Selasa 7 Agustus 2012 pukul 11.00 WIB mendatang. Sidang berikutnya adalah agenda mendengarkan saksi atau ahli pemohon.
Ketua MK Mahmud MD mengatakan, apabila pemohon tidak mendatangkan ahli pada sidang berikutnya, maka dikatakan selesai. "Apabila pemohon tidak mendatangkan ahli, maka sudah selesai," tegas Mahfud.
(san)