Miranda anggap dakwaan jaksa kedaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 - 16:34 WIB
Miranda anggap dakwaan jaksa kedaluarsa
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom mengatakan, dakwaan terhadap dirinya telah kedaluarsa. Karena Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberian Hadiah, sudah kedaluarsa atau hak penuntutannya sudah hilang.
Melalui tim kuasa hukumnya Andi Simangunsong, Miranda mengatakan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tidak relevan.
"Penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah kedaluarsa pada Juni 2010 lalu. Jaksa Penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian traveller cheque," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ditambahkan dia, jaksa telah melakukan kekeliruan dalam menggunakan dakwaan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal pemberian suap. Sebab anggota DPR RI yang menerima cek perjalanan tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan kasus menerima gratifikasi dan bukan suap sebagaimana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap, kalau tidak ada yang menerima suap," terang Andi.
Dia juga menganggap, dakwaan penuntut umum tidak dapat menjelaskan kualifikasi kedudukan Miranda. Menurutnya jaksa dari KPK gagal menjelaskan peran Miranda dalam kasus tersebut. "Kami juga menilai dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Karena tidak menguraikan unsur menganjurkan tindak pidana dalam diri terdakwa Miranda," tegasnya.
Dia menambahkan, dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi. Tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun. "Penuntut umum tidak menguraikan adanya komunikasi atau interaksi berkelanjutan antara Nunun dengan terdakwa mengenai rencana pembagian TC maupun tindakan pemberian TC," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dikepalai oleh Supardi mengaku, akan mempertimbangkan hal itu. "Kami akan siapkan penjelasan kami mengenai nota eksepsi terdakwa," jawab Supardi.
Selain Andi F Simangunsong, tim kuasa hukum Miranda lainnya adalah Dodi Abdulkadir, Benny Nurhadi, dan Jonas M.Sihaloho. Usai mendengarkan keterangan Andi, dan tim kuasa hukum Miranda, Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal memutuskan untuk menunda dan menggelar kembali sidang pada Jumat 27 Juli 2012.
Melalui tim kuasa hukumnya Andi Simangunsong, Miranda mengatakan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tidak relevan.
"Penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah kedaluarsa pada Juni 2010 lalu. Jaksa Penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian traveller cheque," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ditambahkan dia, jaksa telah melakukan kekeliruan dalam menggunakan dakwaan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal pemberian suap. Sebab anggota DPR RI yang menerima cek perjalanan tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan kasus menerima gratifikasi dan bukan suap sebagaimana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Bagaimana mungkin ada yang memberi suap, kalau tidak ada yang menerima suap," terang Andi.
Dia juga menganggap, dakwaan penuntut umum tidak dapat menjelaskan kualifikasi kedudukan Miranda. Menurutnya jaksa dari KPK gagal menjelaskan peran Miranda dalam kasus tersebut. "Kami juga menilai dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Karena tidak menguraikan unsur menganjurkan tindak pidana dalam diri terdakwa Miranda," tegasnya.
Dia menambahkan, dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi. Tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun. "Penuntut umum tidak menguraikan adanya komunikasi atau interaksi berkelanjutan antara Nunun dengan terdakwa mengenai rencana pembagian TC maupun tindakan pemberian TC," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dikepalai oleh Supardi mengaku, akan mempertimbangkan hal itu. "Kami akan siapkan penjelasan kami mengenai nota eksepsi terdakwa," jawab Supardi.
Selain Andi F Simangunsong, tim kuasa hukum Miranda lainnya adalah Dodi Abdulkadir, Benny Nurhadi, dan Jonas M.Sihaloho. Usai mendengarkan keterangan Andi, dan tim kuasa hukum Miranda, Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal memutuskan untuk menunda dan menggelar kembali sidang pada Jumat 27 Juli 2012.
(san)