Sidang Wa Ode hadirkan 7 saksi
Selasa, 24 Juli 2012 - 15:17 WIB
Sidang Wa Ode hadirkan 7 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Persidangan kasus dugaan suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) akan menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keterlibatan Wa Ode Nurhayati dalam kasus itu.
"Hari ini sidangnya akan mendengarkan kesaksian dari tujuh saksi yang dipanggil hari ini. Mereka adalah Dedi Kusnaedi, Gunawan, Asep, Lolita, Rosmayanti, Daeng Lyra, dan Fadly," kata kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Wa Ode Nurhayati sendiri telah didakwa menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. Tujuannya, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp7,7 triliun.
Dari jumlah yang diterma Wa Ode, diketahui fahd melalui haris Suharman memberikan uang senilai Rp5,250 miliar. Sementara Saul Paulus David Nelwan memberikan uang senilai Rp350 juta, sedangkan Abraham Noach Mambu memberi Rp400 juta kepada Wa Ode.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Wa Ode juga dijerat dengan Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR.
"Hari ini sidangnya akan mendengarkan kesaksian dari tujuh saksi yang dipanggil hari ini. Mereka adalah Dedi Kusnaedi, Gunawan, Asep, Lolita, Rosmayanti, Daeng Lyra, dan Fadly," kata kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Wa Ode Nurhayati sendiri telah didakwa menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. Tujuannya, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp7,7 triliun.
Dari jumlah yang diterma Wa Ode, diketahui fahd melalui haris Suharman memberikan uang senilai Rp5,250 miliar. Sementara Saul Paulus David Nelwan memberikan uang senilai Rp350 juta, sedangkan Abraham Noach Mambu memberi Rp400 juta kepada Wa Ode.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Wa Ode juga dijerat dengan Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR.
(lil)