Miranda minta hakim bebaskan dirinya
Selasa, 24 Juli 2012 - 13:53 WIB
Miranda minta hakim bebaskan dirinya
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengetuk pintu hati nurani Yang Mulia untuk berani membebaskan terdakwa yang secara nyata tidak tahu-menahu mengenai adanya pemberian Travel Cheque kepada anggota Komisi IX DPR RI. Sehingga majelis hakim memberikan putusan sela yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, atau batal demi hukum," kata Miranda saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dalam eksepsinya, Miranda juga meminjam pemikiran dari Martin Luther King Jr yang meyakini, tujuan proses hukum adalah mencari keadilan, bukan sebagai alat untuk penghukuman semata demi memenuhi keinginan publik.
Dia juga meminta, majelis hakim tidak terjebak pada stigma bahwa semua perkara di Pengadilan Tipikor harus divonis bersalah. "Dakwaan disusun dengan mendasarkan pada asumsi atau anggapan. Walaupun hal itu akan menyulitkan kedudukan majelis hakim Pengadilan Tipikor, karena ada anggapan bahwa semua perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor harus diputus bersalah," ujarnya.
Pada akhir eksepsinya, Miranda juga menegaskan jika dirinya tidak pernah memberikan, menjanjikan, atau menganjurkan kepada siapapun untuk memberikan imbalan pada proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.
"Saya menegaskan kepada majelis hakim Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah memberikan, menjanjikan, dan ataupun menganjurkan kepada siapapun untuk memberi apapun, baik sebelum maupun sesudah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI," tukasnya.
"Mengetuk pintu hati nurani Yang Mulia untuk berani membebaskan terdakwa yang secara nyata tidak tahu-menahu mengenai adanya pemberian Travel Cheque kepada anggota Komisi IX DPR RI. Sehingga majelis hakim memberikan putusan sela yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, atau batal demi hukum," kata Miranda saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dalam eksepsinya, Miranda juga meminjam pemikiran dari Martin Luther King Jr yang meyakini, tujuan proses hukum adalah mencari keadilan, bukan sebagai alat untuk penghukuman semata demi memenuhi keinginan publik.
Dia juga meminta, majelis hakim tidak terjebak pada stigma bahwa semua perkara di Pengadilan Tipikor harus divonis bersalah. "Dakwaan disusun dengan mendasarkan pada asumsi atau anggapan. Walaupun hal itu akan menyulitkan kedudukan majelis hakim Pengadilan Tipikor, karena ada anggapan bahwa semua perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor harus diputus bersalah," ujarnya.
Pada akhir eksepsinya, Miranda juga menegaskan jika dirinya tidak pernah memberikan, menjanjikan, atau menganjurkan kepada siapapun untuk memberikan imbalan pada proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.
"Saya menegaskan kepada majelis hakim Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah memberikan, menjanjikan, dan ataupun menganjurkan kepada siapapun untuk memberi apapun, baik sebelum maupun sesudah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI," tukasnya.
(lil)