Miranda bantah dalangi kasus cek pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 - 13:31 WIB
Miranda bantah dalangi kasus cek pelawat
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom membantah mendalangi dengan memberi anjuran kepada terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti untuk melakukan suap terhadap sejumlah anggota dewan.
Dalam nota eksepsi atau nota keberatan yang langsung dibacakannya usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miranda berkeras, tidak tahu menahu mengenai kasus yang telah memenjarakan kawannya tersebut.
"Saya tidak mengetahui ataupun pernah diberitahu oleh Nunun atau siapapun juga mengenai adanya keinginan ataupun rencana pembagian TC kepada anggota Komisi VIII DPR RI," ujar Miranda saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Miranda yang membacakan nota ekspesi sambil berdiri tersebut juga mengatakan, dirinya sangat heran dengan keputusan jaksa yang langsung menjeratnya sebagai terdakwa.
"Bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tahu menahu atas suatu tindakan yang dilakukan oleh orang lain dapat dijadikan sebagai tersangka ataupun diajukan sebagai terdakwa," bantahnya.
Lebih lanjut, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini mendesak majelis hakim untuk dapat membebaskannya karena dirinya merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Sejarah kini mengetuk pintu hati yang mulia dan memberi kesempatan kepada majelis hakim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani membebaskan terdakwa yang secara nyata tidak tahu menahu soal pemberian TC itu," pintanya.
Dalam nota eksepsi atau nota keberatan yang langsung dibacakannya usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miranda berkeras, tidak tahu menahu mengenai kasus yang telah memenjarakan kawannya tersebut.
"Saya tidak mengetahui ataupun pernah diberitahu oleh Nunun atau siapapun juga mengenai adanya keinginan ataupun rencana pembagian TC kepada anggota Komisi VIII DPR RI," ujar Miranda saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Miranda yang membacakan nota ekspesi sambil berdiri tersebut juga mengatakan, dirinya sangat heran dengan keputusan jaksa yang langsung menjeratnya sebagai terdakwa.
"Bagaimana mungkin dan apa alasannya saya yang tidak tahu menahu atas suatu tindakan yang dilakukan oleh orang lain dapat dijadikan sebagai tersangka ataupun diajukan sebagai terdakwa," bantahnya.
Lebih lanjut, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini mendesak majelis hakim untuk dapat membebaskannya karena dirinya merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Sejarah kini mengetuk pintu hati yang mulia dan memberi kesempatan kepada majelis hakim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani membebaskan terdakwa yang secara nyata tidak tahu menahu soal pemberian TC itu," pintanya.
(san)