Dijerat pasal berlapis, Miranda terancam 5 tahun bui
Selasa, 24 Juli 2012 - 12:58 WIB
Dijerat pasal berlapis, Miranda terancam 5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pasal berlapis.
Ketua JPU Pengadilan Tipikor Supardi mengatakan, dakwaan pertama membahas mengenai pemberian suap yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, tentang pemberian hadiah yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dakwaan kesatu dan kedua ini menempatkan Miranda sebagai pelaku turut serta," ujar Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dakwaan selanjutnya, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Pada dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.
"Karena diduga sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," jelas Supardi.
Berdasarkan keempat dakwaan tersebut, Miranda terancam pidana lima tahun penjara. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 ini juga terancam denda paling banyak Rp250 juta.
Ketua JPU Pengadilan Tipikor Supardi mengatakan, dakwaan pertama membahas mengenai pemberian suap yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, tentang pemberian hadiah yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dakwaan kesatu dan kedua ini menempatkan Miranda sebagai pelaku turut serta," ujar Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dakwaan selanjutnya, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Pada dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.
"Karena diduga sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," jelas Supardi.
Berdasarkan keempat dakwaan tersebut, Miranda terancam pidana lima tahun penjara. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 ini juga terancam denda paling banyak Rp250 juta.
(san)