Dijerat pasal berlapis, Miranda terancam 5 tahun bui

Selasa, 24 Juli 2012 - 12:58 WIB
Dijerat pasal berlapis,...
Dijerat pasal berlapis, Miranda terancam 5 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pasal berlapis.

Ketua JPU Pengadilan Tipikor Supardi mengatakan, dakwaan pertama membahas mengenai pemberian suap yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, tentang pemberian hadiah yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dakwaan kesatu dan kedua ini menempatkan Miranda sebagai pelaku turut serta," ujar Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Dakwaan selanjutnya, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Pada dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.

"Karena diduga sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," jelas Supardi.

Berdasarkan keempat dakwaan tersebut, Miranda terancam pidana lima tahun penjara. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 ini juga terancam denda paling banyak Rp250 juta.
(san)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved