Miranda Goeltom pemberi cek pelawat Rp20,850 M
Selasa, 24 Juli 2012 - 11:38 WIB
Miranda Goeltom pemberi cek pelawat Rp20,850 M
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom dianggap telah memberi traveller cheque Bank International Indonesia senilai Rp20,85 miliar (bukan Rp24 miliar dalam pemberitaan selama ini) ke sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Terdakwa Miranda bersama Nunun, atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, memberi travellers cheque BII senilai Rp20,850 miliar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi, dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ditambahkan dia, traveller Cheque atau cek pelawat itu merupakan suap untuk menggiring sejumlah anggota DPR memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
Diterangkan Supardi, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari atau lebih dikenal Arie Malangjudo. Supardi mengatakan, suap itu diberi pada 8 Juni 2004.
"Terdakwa tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota Komisi IX telah memilih terdakwa," turut Supardi.
Supardi kemudian juga menjerat Miranda dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda didakwa dakwaan alternatif pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.
Jejak ratusan cek pelawat pemilihan DGS Bank Indonesia memang tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek mengalir ke Senayan melalui tangan Dudhie Makmun Murod (angota Fraksi PDI Perjuangan), Endien Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golongan Karya), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/ Polri).
Arie Malangjudo mengaku, menyebar cek pelawat berdasarkan perintah Nunun Nurbaetie. Tujuannya adalah mengarahkan suara masing-masing fraksi untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia 2004.
"Terdakwa Miranda bersama Nunun, atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, memberi travellers cheque BII senilai Rp20,850 miliar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi, dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ditambahkan dia, traveller Cheque atau cek pelawat itu merupakan suap untuk menggiring sejumlah anggota DPR memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
Diterangkan Supardi, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari atau lebih dikenal Arie Malangjudo. Supardi mengatakan, suap itu diberi pada 8 Juni 2004.
"Terdakwa tahu pemberian TC BII oleh Nunun, karena para anggota Komisi IX telah memilih terdakwa," turut Supardi.
Supardi kemudian juga menjerat Miranda dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Pidana. Selain itu Miranda didakwa dakwaan alternatif pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Pidana.
Jejak ratusan cek pelawat pemilihan DGS Bank Indonesia memang tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek mengalir ke Senayan melalui tangan Dudhie Makmun Murod (angota Fraksi PDI Perjuangan), Endien Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golongan Karya), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/ Polri).
Arie Malangjudo mengaku, menyebar cek pelawat berdasarkan perintah Nunun Nurbaetie. Tujuannya adalah mengarahkan suara masing-masing fraksi untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia 2004.
(san)