Miranda langsung bacakan eksepsinya
Selasa, 24 Juli 2012 - 10:57 WIB
Miranda langsung bacakan eksepsinya
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom langsung membacakan eksepsinya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Miranda yang mengaku tidak mengerti terhadap seluruh dakwaan JPU yang ditujukan kepada dirinya, langsung membacakan eksepsi yang telah disiapkan sebelumnya persidangan pertamanya dimulai.
"Saya gunakan logika berpikir sederhana. Untuk dijadikan seorang saksi saja, seseorang harus memenuhi syarat mendengar, dan melihat sebuah kejadian. Saya dalam kenyataannya tidak pernah mendengar, melihat, atau melakukan sendiri memberikan travel cheque kepada saudari Nunun (Nurbaetie), ataupun peristiwa yang berkaitan dengan travel cheque tersebut," katanya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu juga mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tuduhan pembagian cek pelawat yang ditengarai sebagai imbalan untuk pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) kepada anggota DPR di Komisi IX periode 2004-2009.
"Saya tidak mengetahui atau pernah diberitahukan Nunun mengenai adanya rencana pembagian travel cheque kepada anggota komisi IX," ujarnya.
Selain itu, Miranda juga mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan terdakwa dalam kasus yang menurutnya tidak dilakukan oleh dirinya. "Surat dakwaan JPU terlihat seperti memaksakan kehendak yang berdasarkan asumsi, ataupun anggapan semata. Walaupun hal itu akan menyulitkan posisi hakim, saya minta agar majelis hakim bisa memberikan keadilan dalam kasus ini," tukasnya.
Miranda yang mengaku tidak mengerti terhadap seluruh dakwaan JPU yang ditujukan kepada dirinya, langsung membacakan eksepsi yang telah disiapkan sebelumnya persidangan pertamanya dimulai.
"Saya gunakan logika berpikir sederhana. Untuk dijadikan seorang saksi saja, seseorang harus memenuhi syarat mendengar, dan melihat sebuah kejadian. Saya dalam kenyataannya tidak pernah mendengar, melihat, atau melakukan sendiri memberikan travel cheque kepada saudari Nunun (Nurbaetie), ataupun peristiwa yang berkaitan dengan travel cheque tersebut," katanya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu juga mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tuduhan pembagian cek pelawat yang ditengarai sebagai imbalan untuk pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) kepada anggota DPR di Komisi IX periode 2004-2009.
"Saya tidak mengetahui atau pernah diberitahukan Nunun mengenai adanya rencana pembagian travel cheque kepada anggota komisi IX," ujarnya.
Selain itu, Miranda juga mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan terdakwa dalam kasus yang menurutnya tidak dilakukan oleh dirinya. "Surat dakwaan JPU terlihat seperti memaksakan kehendak yang berdasarkan asumsi, ataupun anggapan semata. Walaupun hal itu akan menyulitkan posisi hakim, saya minta agar majelis hakim bisa memberikan keadilan dalam kasus ini," tukasnya.
(lil)