Miranda ngaku tidak mengerti dakwaan JPU
Selasa, 24 Juli 2012 - 10:41 WIB
Miranda ngaku tidak mengerti dakwaan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom mengaku tidak mengerti terhadap dakwaan terhadap dirinya seperti yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya," kata Miranda menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gusrizal tentang tanggapan Miranda terhadap dakwaan yang disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Miranda pun terus mengulang jawabannya itu, saat majelis hakim menanyakan bagian mana dari dakwaan JPU yang tidak dimengerti oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu.
Miranda pun mengungkapkan, ketidakmengertian dirinya terhadap dakwaan itu yang menjadi alasan bagi dirinya untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. "Saya sebenarnya tidak mengerti, tapi itulah yang akan saya sampaikan dalam eksepsi saya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan Miranda akan langsung mengajukan nota eksepsi terhadap dakwaan JPU. Pasalnya, dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Kita akan langsung ajukan eksepsi, sebab isi dakwaannya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi.
"Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya," kata Miranda menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gusrizal tentang tanggapan Miranda terhadap dakwaan yang disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Miranda pun terus mengulang jawabannya itu, saat majelis hakim menanyakan bagian mana dari dakwaan JPU yang tidak dimengerti oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu.
Miranda pun mengungkapkan, ketidakmengertian dirinya terhadap dakwaan itu yang menjadi alasan bagi dirinya untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. "Saya sebenarnya tidak mengerti, tapi itulah yang akan saya sampaikan dalam eksepsi saya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan Miranda akan langsung mengajukan nota eksepsi terhadap dakwaan JPU. Pasalnya, dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Kita akan langsung ajukan eksepsi, sebab isi dakwaannya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi.
(lil)