KPK periksa sekretariat Komisi VIII
Selasa, 24 Juli 2012 - 10:27 WIB
KPK periksa sekretariat Komisi VIII
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang pegawai Sekretariat Komisaris Komisi VIII DPR sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK kali ini akan memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisaris VIII DPR Yanto Supriyanto, dan Abdul Kadir Alaydrus sebagai saksi untuk Zulkarnaen Djabar, serta anaknya Dendy Prasetya (DP).
"Iya hari ini Kabag Set Komisaris VIII DPR RI Yanto Supriyanto, dan Abdul Kadir Alaydrus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Selain itu, KPK juga diketahui akan memanggil Kresnardi Wijaya dari pihak rekanan swasta dalam proyek itu. “Kresnardi Wijaya dari pihak swasta juga akan diperiksa sebagai saksi hari ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan laboratorium komputer untuk MTs senilai Rp31 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK kali ini akan memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisaris VIII DPR Yanto Supriyanto, dan Abdul Kadir Alaydrus sebagai saksi untuk Zulkarnaen Djabar, serta anaknya Dendy Prasetya (DP).
"Iya hari ini Kabag Set Komisaris VIII DPR RI Yanto Supriyanto, dan Abdul Kadir Alaydrus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Selain itu, KPK juga diketahui akan memanggil Kresnardi Wijaya dari pihak rekanan swasta dalam proyek itu. “Kresnardi Wijaya dari pihak swasta juga akan diperiksa sebagai saksi hari ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan laboratorium komputer untuk MTs senilai Rp31 miliar.
(lil)