Miranda akan langsung ajukan eksepsi
Selasa, 24 Juli 2012 - 09:25 WIB
Miranda akan langsung ajukan eksepsi
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang pertamanya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang yang diagendakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB itu mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir mengatakan, Miranda akan langsung mengajukan nota eksepsi terhadap dakwaan JPU. Pasalnya, dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Kita akan langsung ajukan eksepsi, sebab isi dakwaannya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam nota eksepsinya nanti seperti, dakwaan JPU yang menyebut Miranda diperkenalkan kepada anggota DPR, tapi Jaksa tidak menguraikan mengapa perkenalan itu dikategorikan tindak pidana.
Kemudian, JPU juga tidak menjelaskan kenapa Miranda disebut-sebut mengetahui apa yang diketahui oleh Nunun Nurbaeti terkait cek pelawat. "Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, JPU tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengarahkan Nunun dalam kasus itu. Kemudian, JPU juga tidak menjelaskan terkait proses pembagian cek pelawat yang didakwakan kepada kliennya.
Terakhir, Dodi juga mengaku akan mempersoalkan pertemuan di Cipete yang tidak dijelaskan dalam dakwaan JPU. "Ibu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan di Cipete tuh," tukasnya.
Kuasa hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir mengatakan, Miranda akan langsung mengajukan nota eksepsi terhadap dakwaan JPU. Pasalnya, dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Kita akan langsung ajukan eksepsi, sebab isi dakwaannya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam nota eksepsinya nanti seperti, dakwaan JPU yang menyebut Miranda diperkenalkan kepada anggota DPR, tapi Jaksa tidak menguraikan mengapa perkenalan itu dikategorikan tindak pidana.
Kemudian, JPU juga tidak menjelaskan kenapa Miranda disebut-sebut mengetahui apa yang diketahui oleh Nunun Nurbaeti terkait cek pelawat. "Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, JPU tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengarahkan Nunun dalam kasus itu. Kemudian, JPU juga tidak menjelaskan terkait proses pembagian cek pelawat yang didakwakan kepada kliennya.
Terakhir, Dodi juga mengaku akan mempersoalkan pertemuan di Cipete yang tidak dijelaskan dalam dakwaan JPU. "Ibu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan di Cipete tuh," tukasnya.
(lil)