Setelah bebas, Rosa pindah ke Amerika?
Senin, 23 Juli 2012 - 21:19 WIB
Setelah bebas, Rosa pindah ke Amerika?
A
A
A
Sindonews.com - Tidak lama lagi, terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang segera menghirup udara kebebasan. Pada September nanti dia bakal bebas bersyarat.
Namun demikian, wanita akrab disapa Rosa ini dipastikan belum bisa menentukan akan tinggal di mana, termasuk rencananya untuk pindah ke Amerika Serikat. Larangan pindah tempat tinggal, karena status Rosa belum bebas murni.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sihabuddin menegaskan, Rosa baru bisa mendapatkan izin tinggal di luar negeri setelah mendapatkan status bebas murni.
"Dia tidak bisa serta merta tinggal di luar negeri kalau statusnya masih bebas bersyarat. Harus tunggu berstatus bebas murni dulu baru bisa menetap di luar Indonesia," tegas Sihabuddin saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2012).
Menurutnya, Rosa baru akan mendapatkan hak bebas bersyarat setelah memperoleh remisi yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.
"Jadi dia dapat remisi dulu, baru kami hitung kapan dia bisa bebas bersyarat. Kalau tidak salah, paling cepat dia bebas bersyarat September," jelasnya.
Sihabudin menambahkan, dalam status bebas bersyarat, seorang warga binaan boleh meninggalkan Indonesia dengan seizin menteri. Selain itu, warga binaan tersebut masih diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan terkait, minimal satu bulan sekali.
Rosa sendiri diketahui divonis bersalah dan dihukum dua tahun enam bulan penjara melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 21 September 2011 lalu.
Sementara itu, Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, Rosa memang telah mengajukan permohonan untuk dapat menetap di Amerika Serikat setelah dibebaskan dari penjara.
Rosa sendiri saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lili mengatakan, meskipun Rosa telah mendapatkan bebas bersyarat, pihaknya menjamin Rosa akan tetap berada di bawah perlindungan LPSK. Lili juga memastikan untuk mempertimbangkan permintaan Rosa pindah ke Amerika tersebut.
Belum diketahui jelas alasan Rosa meminta pindah ke Amerika. Lili menduga, rencana itu terkait keinginan Rosa untuk bebas dari tekanan pihak-pihak di Indonesia.
Namun demikian, wanita akrab disapa Rosa ini dipastikan belum bisa menentukan akan tinggal di mana, termasuk rencananya untuk pindah ke Amerika Serikat. Larangan pindah tempat tinggal, karena status Rosa belum bebas murni.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sihabuddin menegaskan, Rosa baru bisa mendapatkan izin tinggal di luar negeri setelah mendapatkan status bebas murni.
"Dia tidak bisa serta merta tinggal di luar negeri kalau statusnya masih bebas bersyarat. Harus tunggu berstatus bebas murni dulu baru bisa menetap di luar Indonesia," tegas Sihabuddin saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2012).
Menurutnya, Rosa baru akan mendapatkan hak bebas bersyarat setelah memperoleh remisi yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.
"Jadi dia dapat remisi dulu, baru kami hitung kapan dia bisa bebas bersyarat. Kalau tidak salah, paling cepat dia bebas bersyarat September," jelasnya.
Sihabudin menambahkan, dalam status bebas bersyarat, seorang warga binaan boleh meninggalkan Indonesia dengan seizin menteri. Selain itu, warga binaan tersebut masih diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan terkait, minimal satu bulan sekali.
Rosa sendiri diketahui divonis bersalah dan dihukum dua tahun enam bulan penjara melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 21 September 2011 lalu.
Sementara itu, Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, Rosa memang telah mengajukan permohonan untuk dapat menetap di Amerika Serikat setelah dibebaskan dari penjara.
Rosa sendiri saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lili mengatakan, meskipun Rosa telah mendapatkan bebas bersyarat, pihaknya menjamin Rosa akan tetap berada di bawah perlindungan LPSK. Lili juga memastikan untuk mempertimbangkan permintaan Rosa pindah ke Amerika tersebut.
Belum diketahui jelas alasan Rosa meminta pindah ke Amerika. Lili menduga, rencana itu terkait keinginan Rosa untuk bebas dari tekanan pihak-pihak di Indonesia.
(lns)