Saudara Neneng tak kenal WN Malaysia
Jum'at, 20 Juli 2012 - 17:58 WIB
Saudara Neneng tak kenal WN Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Saudara kandung tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wachyuni, Cut Winda mengaku tidak mengenal dua orang warga negara Malaysia yang diduga membantu Neneng selama menjadi buronan Interpol.
Usai menjalani pemeriksaan, Cut Winda mengatakan, dirinya ditanya seputar keberadaan Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad, dan R Azmi Bin Moh Yusuf oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dirinya mengaku sama sekali tidak mengenal kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Iya, tadi ditanya soal dua orang Warga Negara (WN) Malaysia. Tapi saya tidak kenal mereka," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, penyidik tidak mengkonfrontir keterangan dirinya dengan Neneng yang juga diperiksa pada saat yang bersamaan.
Tidak seperti biasanya, Cut Winda diperiksa di ruang tatap muka tahanan KPK yang berada di lantai dasar Gedung lembaga antikorupsi itu. "Iya, tadi kata penyidik di lantai 8 ruangannya penuh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, dan R Azmi Bin Moh Yusuf di Rutan Polres Jakarta Timur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp600 juta, karena diduga menghalang-halangi penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap Neneng.
Usai menjalani pemeriksaan, Cut Winda mengatakan, dirinya ditanya seputar keberadaan Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad, dan R Azmi Bin Moh Yusuf oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dirinya mengaku sama sekali tidak mengenal kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Iya, tadi ditanya soal dua orang Warga Negara (WN) Malaysia. Tapi saya tidak kenal mereka," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, penyidik tidak mengkonfrontir keterangan dirinya dengan Neneng yang juga diperiksa pada saat yang bersamaan.
Tidak seperti biasanya, Cut Winda diperiksa di ruang tatap muka tahanan KPK yang berada di lantai dasar Gedung lembaga antikorupsi itu. "Iya, tadi kata penyidik di lantai 8 ruangannya penuh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, dan R Azmi Bin Moh Yusuf di Rutan Polres Jakarta Timur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda maksimal Rp600 juta, karena diduga menghalang-halangi penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap Neneng.
(lil)