Neneng bersaksi untuk 2 WN Malaysia
Jum'at, 20 Juli 2012 - 13:45 WIB
Neneng bersaksi untuk 2 WN Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wachyuni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk dua orang warga negara Malaysia yang membantu dirinya selama menjadi buronan Interpol.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Neneng dilakukan untuk mengetahui peran Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad, dan R Azmi Bin Moh Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk R Azmi Mohamad Yusof," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Selain memeriksa Neneng, penyidik KPK juga diketahui akan memeriksa Cut Winda yang merupakan adik kandung dari Neneng sebagai saksi dalam kasus itu, setelah sebelumnya Cut Winda tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Neneng sendiri tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.55 WIB dengan menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih, dan kerudung serta cadar yang menutupi wajahnya.
Sekadar diketahui, Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad dan R Azmi Bin Moh Yusuf dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga menghalang-halangi penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap Neneng.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Neneng dilakukan untuk mengetahui peran Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad, dan R Azmi Bin Moh Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk R Azmi Mohamad Yusof," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Selain memeriksa Neneng, penyidik KPK juga diketahui akan memeriksa Cut Winda yang merupakan adik kandung dari Neneng sebagai saksi dalam kasus itu, setelah sebelumnya Cut Winda tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Neneng sendiri tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.55 WIB dengan menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih, dan kerudung serta cadar yang menutupi wajahnya.
Sekadar diketahui, Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad dan R Azmi Bin Moh Yusuf dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga menghalang-halangi penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap Neneng.
(lil)