Korupsi PON, Wakil Ketua DPRD Riau diperiksa
Jum'at, 20 Juli 2012 - 13:06 WIB
Korupsi PON, Wakil Ketua DPRD Riau diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Berdasarkan pantauan di KPK, Taufan datang sekira pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju tahanan warna putih. Setelah turun dari mobil tahanan, pria ini langsung masuk ke dalam gedung enggan menjawab pertanyaan wartawan yang disodorkan kepadanya.
Seperti diketahui, korupsi PON Riau terbongkar dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, terdiri dari dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka lagi.
Masing-masing dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Berdasarkan pantauan di KPK, Taufan datang sekira pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju tahanan warna putih. Setelah turun dari mobil tahanan, pria ini langsung masuk ke dalam gedung enggan menjawab pertanyaan wartawan yang disodorkan kepadanya.
Seperti diketahui, korupsi PON Riau terbongkar dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, terdiri dari dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka lagi.
Masing-masing dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.
(san)